Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung, Dokumen Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Disita
![]() |
| Kejagung menggeledah rumah Nurman Herin di Bandung dan menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Febrie Adriansyah. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menggeledah rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Bandung, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan dilakukan di rumah Nurman Herin
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan menyasar satu rumah yang diduga merupakan milik tersangka Nurman Herin.
"Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH."
Menurut Anang, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana."
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
"Tindakan ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana."
TPPU berkaitan dengan temuan emas dan uang tunai
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Diduga dilakukan saat menjabat di Kejaksaan
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih bertugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain penyidikan dugaan TPPU, Febrie juga disebut terseret dalam tiga perkara lain yang sedang ditangani Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta penyidikan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.


