Kejagung Ungkap Alasan Rinaldi Umar Batal Jadi Dirdik Jampidsus, Digantikan Saiful Bahri
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penjelasan terkait pergantian Dirdik Jampidsus. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung mengungkap alasan Rinaldi Umar batal dilantik sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi tersebut akhirnya diberikan kepada Saiful Bahri Siregar yang dinilai memiliki pengalaman lebih sesuai untuk jabatan tersebut.
Pergantian pejabat itu tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian melantik Saiful Bahri Siregar untuk menduduki jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan jabatan Dirdik Jampidsus.
"Karena kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari yang untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang," kata Anang, dikutip Rabu (12/8/2026).
Menurut Anang, Saiful Bahri Siregar dinilai lebih memenuhi kebutuhan tersebut karena memiliki pengalaman dalam bidang penyidikan. Saiful juga pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi (Kajati).
"Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar," ujar Anang.
Meski tidak jadi menduduki posisi Dirdik Jampidsus, Rinaldi Umar tetap mendapat penugasan baru di lingkungan Kejaksaan. Ia akan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Rinaldi menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi dalam posisi tersebut. Syarief sendiri mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dengan keputusan itu, jabatan Dirdik Jampidsus kini ditempati Saiful Bahri Siregar, sementara Rinaldi Umar menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


