Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

Komdigi Tegur YouTube usai Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Beri Waktu 3 Hari untuk Bertindak

Komdigi menegur YouTube terkait konten vape Bigmo yang libatkan anak dan memberi waktu 3 hari untuk penindakan.

komdigi tegur youtube terkait konten vape bigmo yang libatkan anak
Komdigi melayangkan teguran kepada YouTube setelah ditemukan konten vape Bigmo yang diduga melibatkan anak dalam siaran langsung. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan tayangan siaran langsung yang mempromosikan produk rokok elektronik atau vape dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas temuan konten promosi vape yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo. Pemerintah menilai keterlibatan anak dalam promosi produk yang bukan ditujukan bagi mereka merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.

Komdigi soroti perlindungan anak di ruang digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak harus mendapat perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di platform digital.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat pelindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya, Minggu (2/8/2026).

Menurut Meutya, teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YouTube diminta segera mengambil langkah

Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau serta mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang sudah maupun akan dilakukan sebagai tindak lanjut.

Selain itu, Komdigi meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap materi yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik.

Platform tersebut juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa sekaligus memastikan sistem deteksi serta pembatasan usia berjalan secara efektif.

Pemerintah menilai langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara platform digital untuk menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegasnya.

Diberi batas waktu tiga hari

Komdigi memberikan tenggat waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Apabila teguran tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," tuturnya.

Pengawasan konten akan terus diperkuat

Komdigi memastikan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak akan terus ditingkatkan. Pemerintah juga menegaskan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjalankan tanggung jawab moderasi konten secara optimal.

"Pelindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," pungkasnya.

Pilihan Redaksi:
BAGIKAN: Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Komdigi Tegur YouTube usai Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Beri Waktu 3 Hari untuk Bertindak
  • Komdigi Tegur YouTube usai Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Beri Waktu 3 Hari untuk Bertindak
  • Komdigi Tegur YouTube usai Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Beri Waktu 3 Hari untuk Bertindak
  • Komdigi Tegur YouTube usai Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Beri Waktu 3 Hari untuk Bertindak
  • Komdigi Tegur YouTube usai Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Beri Waktu 3 Hari untuk Bertindak
  • Komdigi Tegur YouTube usai Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Beri Waktu 3 Hari untuk Bertindak
Advertisement
Advertisement
Advertisement