KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal dalam Kasus Suap Jabatan Bupati Suhardiman Amby
![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Pemeriksaan Juprizal dijadwalkan KPK pada Jumat (14/8/2026) bersama empat saksi lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing pada periode 2021-2026.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Empat saksi lain yang turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Fahdiansyah, Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025; Petdri Utama, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk; Novianti, pihak swasta yang bekerja sebagai marketing; serta Rama Andre Nugroho, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan.
KPK belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik dari keterangan kelima saksi tersebut.
Juprizal pernah diperiksa dan uang disita
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Juprizal dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa KPK pada Selasa (8/7/2026).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya penyitaan uang dari sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi pada Selasa (8/7/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian berujung pada penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka sekaligus penahanan oleh lembaga antirasuah.
Selain Suhardiman, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Dugaan syarat Land Cruiser untuk jabatan Sekda
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah, KPK menduga Suhardiman memberikan syarat berupa Land Cruiser kepada pihak yang bersedia mengisi posisi Sekda Kuansing.
Zulkarnain disebut menyetujui persyaratan tersebut dengan membeli Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit. Cicilannya mencapai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun dan menggunakan identitas Ardiles.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Menurut KPK, uang yang diminta dalam perkara tersebut diduga berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan petani di Kuansing.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” sambung Achmad Taufik Husein.


