KPK Sita Rp665 Juta dan Saldo Rp99 Juta dari OTT Rektor Unsoed
![]() |
| KPK menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta dalam OTT terkait kasus Rektor Unsoed. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Uang tunai yang disita juga ditampilkan KPK dalam konferensi pers penahanan enam tersangka pada Jumat (21/8/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik mengamankan total 14 orang dalam operasi tersebut. Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Rangkaian pemeriksaan setelah OTT
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, seluruhnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Setelah pemeriksaan tersebut, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama dua orang yang sebelumnya diamankan di Jakarta, total terdapat sembilan orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Pengusutan tersebut kemudian berujung pada penetapan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dugaan permainan jalur mandiri
KPK menduga para tersangka mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi berupa pungutan di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI). Pungutan tersebut disebut memberatkan calon mahasiswa baru.
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik.
Enam tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


