KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB
![]() |
| KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk 20 hari pertama. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut melibatkan lima tersangka. Namun, satu tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
"Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," kata Taufik saat konferensi pers penahanan.
Empat tersangka ditahan KPK
Empat orang yang kini ditahan KPK masing-masing memiliki latar belakang jabatan di Bank BJB maupun perusahaan yang terkait dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB yang sebelumnya menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
Tersangka berikutnya yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama (AM).
KPK juga menahan Suhendrik (SHD), yang menjabat sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Ditahan 20 hari pertama
Setelah menjalani pemeriksaan, keempat tersangka tersebut selanjutnya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Masa penahanan pertama diberlakukan selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 Agustus 2026.
Sementara itu, satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama BJB sejak 2019 hingga Maret 2025.
Menurut keterangan KPK, Yuddy tidak hadir dalam pemeriksaan Senin ini karena alasan kondisi kesehatan.
Dijerat pasal tindak pidana korupsi
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan BJB tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sangkaan tersebut juga dikenakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


