Kubu Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Proses Penyidikan TPPU
![]() |
| Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan hasil pembuktian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan 30 indikasi pelanggaran hukum acara dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Klaim tersebut disampaikan setelah agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan 30 indikasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip due process of law yang kini diuji melalui permohonan praperadilan.
"Kalau yang diidentifikasi yang kami uji, ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," kata Febri.
Menurut Febri, tim hukum telah menguji dugaan tersebut melalui dokumen serta keterangan empat ahli selama dua hari persidangan.
"Selama dua hari ini kami sudah membuktikan bahwa indikasi 30 pelanggaran due process of law itu melalui dokumen-dokumen yang ada dan juga dengan empat orang ahli di empat bidang keahlian," ujarnya.
Soroti keabsahan sprindik dan penggeledahan
Salah satu hal yang dipersoalkan kubu Febrie adalah keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh Polri maupun Kejaksaan.
Febri menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan persoalan hukum dalam penerbitan sprindik hingga proses penetapan tersangka.
"Misalnya, kami bisa menunjukkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan baik di Polri ataupun di Kejaksaan itu diindikasikan tidak sah. Ada sejumlah kejanggalan yang kami tunjukkan, ada sejumlah persoalan hukum yang kami tunjukkan, dan ada sejumlah pelanggaran undang-undang yang kami tunjukkan pada penerbitan surat perintah penyidikan, pada penetapan tersangka," katanya.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Febri, izin pengadilan yang menjadi dasar penggeledahan mengacu pada surat perintah untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara lokasi penggeledahan berada di luar wilayah tersebut.
"Dan kami juga tadi sudah menunjukkan pada ahli dan pada Majelis Hakim bahwa proses penggeledahan di rumah Sentul ternyata dilakukan secara tidak sah," ujarnya.
Penyitaan dan perkara TPPU ikut dipersoalkan
Selain penggeledahan, kubu Febrie menyoroti proses penyitaan barang bukti yang disebut dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.
Febri berpendapat, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka proses penyitaan serta barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut juga layak dipersoalkan.
"Kami juga sudah menunjukkan bahwa proses penyitaan dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan terlebih dahulu dan tidak ada bantahan sejauh ini bukti-bukti yang ada," katanya.
Dalam perkara TPPU, tim hukum Febrie juga mempersoalkan perubahan pasal antara yang tercantum dalam sprindik dan saat penetapan tersangka.
Menurut Febri, penyidikan TPPU semestinya didahului penyidikan tindak pidana asal. Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang diuji melalui keterangan para ahli dalam persidangan.
"Bahkan pasal di Sprindik berubah ketika ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya kalau ada pasal baru atau pengurangan pasal prosesnya harus dimulai dari awal," pungkasnya.
Empat ahli dihadirkan dalam praperadilan
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (20/8/2026) mengagendakan pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
Empat ahli yang dihadirkan yakni Prof Rasji, Nur Basuki, Aris Setiawan, dan Mahrus Ali.
Setelah pembuktian dari pihak pemohon selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak termohon pada Jumat (21/8/2026).


