MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah, Pakar Soroti Standar Pengadilan yang Dinilai Tak Konsisten
![]() |
| MA mengoreksi komponen kerugian lingkungan dalam kasus Timah, sementara pakar menyoroti standar penghitungan kerugian negara. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tata kelola PT Timah kembali menjadi sorotan. MA menyatakan kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
Koreksi tersebut memunculkan perhatian terhadap bagaimana kerugian keuangan negara dihitung dalam perkara tindak pidana korupsi. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan terhadap konsistensi pengadilan.
Huda berpandangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya menjadi acuan utama dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara. Menurutnya, rujukan yang jelas diperlukan agar perkara korupsi tidak menggunakan standar penghitungan yang berbeda-beda.
"Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara," kata Huda, Minggu (9/8/2026).
Perbedaan penghitungan jadi sorotan
Dalam perkara tata kelola PT Timah, nilai kerugian negara sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Namun, melalui putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar, MA menilai komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak semestinya dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Bagi Huda, perbedaan angka dan dasar penghitungan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam metodologi yang digunakan untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan, penghitungan tersebut semestinya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam bidang audit keuangan negara.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Huda menyebut kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara telah memiliki dasar hukum dalam sejumlah aturan. Di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.
Ia juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terutama Penjelasan Pasal 603, yang menurutnya mengatur perlunya metode yang seragam dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.
Banyak lembaga audit dinilai picu disparitas
Huda turut menyoroti keterlibatan lembaga lain dalam penghitungan kerugian negara pada sejumlah perkara. Selain BPK, proses tersebut dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik.
Menurutnya, penggunaan metode yang tidak seragam antar-lembaga dapat menimbulkan persoalan dalam proses hukum. Perbedaan hasil penghitungan juga dinilai berpotensi memengaruhi perlakuan terhadap terdakwa.
"Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus Timah," ujarnya.
Kasus PT Timah, kata dia, menjadi salah satu gambaran mengenai adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dan pengadilan ketika menentukan kerugian keuangan negara.
Karena itu, Huda mendorong adanya mekanisme dan standar penghitungan yang dapat diterapkan secara seragam. Ia bahkan membuka kemungkinan perlunya satu lembaga yang memiliki kewenangan tunggal untuk menentukan penghitungan tersebut.
"Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu," katanya.
Pengadilan diminta konsisten
Huda menilai ketidakseragaman mekanisme selama ini turut mendorong aparat penegak hukum menggunakan berbagai pendekatan dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Menurutnya, Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK dapat menggunakan audit dari lembaga lain atau meminta pandangan ahli ketika menentukan besaran maupun pengertian kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan, kepolisian, KPK selalu coba-coba untuk menggunakan audit lainnya, atau cara-cara lain misalnya meminta pendapat ahli tentang apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara atau berapa penghitungan kerugian negaranya. Sialnya, ada yang diterima pengadilan," tuturnya.
Bagi Huda, pembenahan pada akhirnya perlu dilakukan di sektor pengadilan. Konsistensi hakim dalam menerapkan standar penghitungan dinilai penting agar perkara yang memiliki karakter serupa tidak menghasilkan penerapan yang berbeda.
"Menurut saya, yang harus dibenahi adalah pengadilan. Harus konsisten," pungkasnya.


