Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja Setara, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah

Menaker tegaskan penyandang disabilitas berhak atas kesempatan kerja setara melalui rekrutmen berbasis kompetensi dan perlindungan kerja.

menaker tegaskan penyandang disabilitas berhak mendapat kesempatan kerja setara
Menaker Yassierli menegaskan pentingnya kesempatan kerja setara bagi penyandang disabilitas melalui sistem ketenagakerjaan yang inklusif. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, meningkatkan kompetensi, serta membangun karier sesuai kemampuan yang dimiliki.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan akses pekerjaan yang setara bagi seluruh masyarakat.

"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," ujarnya.

Tantangan penyandang disabilitas di dunia kerja masih besar

Yassierli mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan untuk memasuki pasar kerja.

Mengacu pada data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia tercatat sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih tinggi untuk tidak bersekolah, tidak bekerja, maupun tidak mengikuti pelatihan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan saat ini bukan hanya soal membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga membangun sistem yang mampu menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.

"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," katanya.

Tiga pilar untuk memperkuat ketenagakerjaan inklusif

Untuk mendukung terciptanya dunia kerja yang lebih inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama.

Ketiga pilar tersebut meliputi rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.

Yassierli juga menilai perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence perlu dimanfaatkan untuk memperluas peluang kerja, bukan justru menjadi hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Perlindungan melalui regulasi terus diperkuat

Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui regulasi yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengatur kewajiban penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta minimal 1 persen di perusahaan swasta.

Ketentuan tersebut semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut tetap memerlukan dukungan dari kalangan dunia usaha.

Menurutnya, penerapan inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.

"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," tuturnya.

Kolaborasi berbagai pihak dinilai menjadi kunci

Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno, mengatakan bahwa upaya mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas. Sinergi dengan dunia usaha dan para pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses kesempatan kerja, sekaligus menghapus stigma di lingkungan kerja.

Sugeng menjelaskan, kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pendampingan yang berkelanjutan sehingga peserta tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke dunia kerja.

"Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," ujar Sugeng.

Pilihan Redaksi:
BAGIKAN: Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja Setara, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah
  • Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja Setara, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah
  • Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja Setara, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah
  • Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja Setara, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah
  • Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja Setara, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah
  • Menaker Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kesempatan Kerja Setara, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Advertisement