Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

MUI Fatwa Haram Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan

Pria berbusana perempuan saat karnaval Kemerdekaan dinilai haram oleh MUI. Simak alasan, dasar hukum, dan penjelasan MUI.

pria berbusana perempuan saat karnaval kemerdekaan menurut mui
MUI menyatakan pria yang mengenakan busana perempuan saat karnaval Kemerdekaan hukumnya haram dalam syariat Islam. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Perayaan karnaval Kemerdekaan yang biasanya diwarnai beragam kostum kini mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan pakaian perempuan oleh peserta laki-laki.

Komisi Fatwa MUI menyatakan laki-laki yang mengenakan busana yang identik dengan perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika penggunaan pakaian dilakukan dalam rangka mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

MUI soroti pakaian menyerupai lawan jenis

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis termasuk tindakan tasyabbuh. Dalam pandangan syariat Islam, perilaku tersebut masuk dalam kategori yang dilarang.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Dengan demikian, menurut penjelasan tersebut, larangan tidak hanya ditujukan kepada laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan. Perempuan yang menggunakan pakaian yang biasa dikenakan laki-laki juga masuk dalam ketentuan yang sama.

Dasarnya hadis riwayat Imam Bukhari

Kiai Muiz Ali menyebut ketentuan tersebut memiliki dasar dari hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis itu disebutkan adanya larangan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki-laki.

MUI menilai ketentuan tersebut berlaku secara tegas tanpa membedakan tempat penggunaannya. Artinya, menurut penjelasan tersebut, larangan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan pakaian di ruang privat, tetapi juga ketika seseorang tampil di ruang publik.

Panggung hiburan hingga jalan raya disebut sebagai contoh ruang publik yang tetap termasuk dalam cakupan larangan tersebut.

MUI kaitkan dengan kondisi sosial saat ini

Selain aspek hukum dalam syariat, Kiai Muiz Ali juga menyoroti fenomena penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks kehidupan sosial saat ini.

Menurutnya, penggunaan busana tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan agenda tertentu yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan MUI mengenai posisi penggunaan busana lawan jenis, termasuk ketika dilakukan dalam kegiatan yang bersifat hiburan atau perayaan seperti karnaval Kemerdekaan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • MUI Fatwa Haram Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan
  • MUI Fatwa Haram Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan
  • MUI Fatwa Haram Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan
  • MUI Fatwa Haram Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan
  • MUI Fatwa Haram Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan
  • MUI Fatwa Haram Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan
Advertisement
Advertisement
Advertisement