Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah 1 Tahun bagi Calon Ketum PBNU dari Jabatan Politik

Muktamar NU menetapkan masa iddah 1 tahun bagi calon Ketum PBNU dari jabatan politik setelah sempat memicu perdebatan dalam sidang pleno.

sidang pleno muktamar nu membahas masa iddah calon ketum pbnu
Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU membahas ketentuan masa iddah calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menetapkan masa iddah selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik.

Ketentuan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Pimpinan Sidang Pleno IV Cholil Nafis menetapkan aturan itu setelah sebelumnya pembahasan mengenai masa iddah sempat menimbulkan perbedaan pandangan di antara peserta muktamar.

Muhibbul Aman Aly yang mewakili Masyayikh mengatakan keputusan akhirnya dikembalikan pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang telah berlaku.

“Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah,” katanya sebelum keputusan tersebut disahkan Cholil, dikutip dari laman resmi NU.

Masa iddah sempat diperdebatkan

Sebelum penetapan akhir, ketentuan masa iddah dalam Perkum Pasal 7 sempat menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam Sidang Pleno IV.

Pimpinan sidang sebelumnya, Muhammad Nuh, bahkan sempat mengetuk palu untuk menerapkan aturan yang mensyaratkan calon Ketua Umum telah menyelesaikan masa iddah satu tahun dari jabatan politik.

“Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya 1 tahun,” kata Nuh saat itu.

Setelah keputusan tersebut diketuk, sejumlah muktamirin mengajukan pandangan berbeda. Ada yang meminta aturan satu tahun tetap dipertahankan, sebagian mengusulkan masa jeda dipangkas menjadi enam bulan, sementara lainnya mendorong agar ketentuan tersebut dihapus.

Perdebatan itu berkaitan dengan pandangan bahwa masa iddah dapat membatasi hak warga NU untuk berkhidmat melalui kepengurusan PBNU.

Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif mengatakan ketentuan masa iddah satu tahun bukan aturan baru karena telah tercantum dalam Perkum dan pernah diterapkan pada muktamar sebelumnya.

“Jadi orang-orang yang pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah berkhidmah ingin menjadi pimpinan di PBNU itu memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu,” kata Samsul.

Ia menyebut sebagian peserta tetap mempertanyakan aturan tersebut karena dinilai berpotensi membatasi kesempatan berkhidmat di NU.

“Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU,” ujarnya.

Mekanisme pemilihan Ketum PBNU

Sidang Pleno IV juga membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU serta proses tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Muhammad Nuh sebelumnya menjelaskan pemilihan Ketua Umum akan menggunakan mekanisme yang melibatkan AHWA. Calon Ketum terlebih dahulu dijaring melalui pemungutan suara peserta Muktamar untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak.

“Dengan agenda yaitu pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum, agenda kedua tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi,” kata Nuh.

Ia kemudian menjelaskan bahwa lima kandidat teratas hasil penjaringan akan menjadi calon Ketua Umum untuk selanjutnya diserahkan kepada AHWA.

“Hasil pemilihan sebagaimana yang dimaksud Ayat (3) diambil lima besar untuk menjadi Calon Ketua Umum dan diserahkan Ahlul Halli wal Aqdi,” jelasnya.

Dengan disahkannya masa iddah satu tahun, ketentuan terkait kelayakan calon Ketua Umum dan Rais Aam PBNU kini kembali mengacu pada aturan organisasi yang sebelumnya telah berlaku.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah 1 Tahun bagi Calon Ketum PBNU dari Jabatan Politik
  • Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah 1 Tahun bagi Calon Ketum PBNU dari Jabatan Politik
  • Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah 1 Tahun bagi Calon Ketum PBNU dari Jabatan Politik
  • Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah 1 Tahun bagi Calon Ketum PBNU dari Jabatan Politik
  • Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah 1 Tahun bagi Calon Ketum PBNU dari Jabatan Politik
  • Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah 1 Tahun bagi Calon Ketum PBNU dari Jabatan Politik