Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
![]() |
| Ompreng MBG akan dilengkapi batas waktu konsumsi mulai pekan depan untuk memastikan makanan tetap aman disantap. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan akan menerapkan aturan baru pada wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap ompreng MBG diwajibkan mencantumkan informasi mengenai batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat penerapan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG, khususnya di lingkungan sekolah. Informasi yang tertera pada ompreng diharapkan menjadi acuan bagi guru dan siswa sebelum menyantap makanan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan keberadaan penanda waktu tersebut juga membuat guru memiliki peran penting dalam memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan.
"Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," katanya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Guru diminta memastikan makanan tidak lagi disantap setelah melewati waktu yang tercantum pada wadah. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh penerima makanan MBG di sekolah, termasuk guru dan siswa.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," terangnya.
Makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam
Sudaryono menjelaskan penetapan batas waktu tersebut berkaitan dengan karakteristik makanan MBG yang disiapkan tanpa bahan pengawet. Makanan yang sudah matang memiliki periode tertentu agar tetap berada dalam kondisi aman untuk dikonsumsi.
Secara umum, BGN menetapkan makanan MBG sebaiknya dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang. Karena itu, waktu yang tercantum pada ompreng menjadi penanda mengenai periode aman konsumsi makanan tersebut.
"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," katanya.
Dengan adanya keterangan batas waktu pada ompreng, guru dan siswa diharapkan dapat mengetahui kapan makanan masih layak dikonsumsi dan kapan harus dihentikan konsumsinya.
BGN minta makanan MBG tidak dibawa pulang
Selain aturan mengenai batas waktu, BGN juga meminta makanan MBG yang sudah diterima siswa di sekolah tidak dibawa pulang. Makanan tersebut dianjurkan langsung dikonsumsi di sekolah pada waktu yang telah ditetapkan.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," imbuhnya.
Menurut Sudaryono, larangan membawa pulang makanan berkaitan dengan keamanan pangan. Makanan yang disimpan hingga melewati batas waktu konsumsi berpotensi menimbulkan persoalan ketika kembali disantap di rumah.
Ia menyebut praktik membawa pulang makanan MBG sebelumnya berkaitan dengan kasus keracunan yang terjadi di sejumlah titik. Dalam beberapa kasus, makanan yang dibawa pulang bahkan tidak hanya dikonsumsi siswa, tetapi juga dimakan oleh anggota keluarga di rumah.
"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan, yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," pungkasnya.


