OJK Dalami Rekening Botok di Bank Mandiri yang Ditunda Transaksinya dengan Saldo Rp80,9 Juta
![]() |
| OJK melakukan pendalaman terkait penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok di Bank Mandiri. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di Bank Mandiri yang memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan manajemen bank terkait untuk menelusuri persoalan tersebut.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
OJK pantau penyelesaian di Bank Mandiri
Dian mengatakan OJK juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Bank terkait diminta terus melakukan koordinasi dan mengambil tindakan yang diperlukan selama masa penundaan sesuai ketentuan.
OJK juga akan memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk kemungkinan pemulihan akses terhadap rekening setelah seluruh proses dalam jangka waktu yang ditentukan selesai dan kesimpulan telah diperoleh.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” ujar Dian.
Menurut Dian, berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah bank dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ada aturan mengenai penundaan transaksi
Dian menjelaskan, penundaan transaksi rekening nasabah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
OJK juga mengatur mekanisme tersebut melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan mengenai penundaan transaksi juga terdapat dalam aturan yang diterbitkan pemangku kepentingan lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam ketentuan POJK tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Salah satu ketentuannya mengatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menunda transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penundaan tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak transaksi ditunda.
Polisi sebut bukan pemblokiran rekening
Sebelumnya, rekening Supriyono disebut ditunda transaksinya ketika ia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Rekening tersebut disebut memiliki saldo Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Persoalan itu kemudian mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Namun, Polda Metro Jaya membantah adanya pemblokiran terhadap rekening Supriyono. Polisi menyebut tindakan yang dilakukan penyidik merupakan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan surat untuk melakukan penundaan transaksi.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya.
Budi menegaskan rekening tersebut tidak disita selama proses penundaan transaksi berlangsung.
"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," tuturnya.


