Pasangan Lansia di Malang Klaim Jual Tanah Rp3 Miliar, Baru Terima Rp200 Juta dan Muncul Akta Pelepasan Hak
![]() |
| Pasangan Mariati dan Paidun melalui kuasa hukumnya mempersoalkan transaksi tanah dan Akta Pelepasan Hak dalam pemeriksaan di Malang. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Sengketa tanah di Kabupaten Malang melibatkan pasangan lanjut usia, Mariati dan Paidun, yang mengaku buta aksara dan mempersoalkan transaksi lahan seluas 12.860 meter persegi. Mereka menyatakan tanah tersebut disepakati senilai sekitar Rp3 miliar, tetapi uang yang diterima hanya Rp200 juta, sementara kemudian muncul Akta Pelepasan Hak yang mereka klaim tidak pernah dipahami isinya.
Persoalan tersebut kini bergulir di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang setelah Mariati dan Paidun mengadukan dugaan kejanggalan dalam proses pembuatan dokumen transaksi.
Kasus ini mencuat setelah pasangan asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mempersoalkan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025 yang dibuat oleh notaris berinisial ZI.
Dalam akta tersebut, transaksi disebut dilakukan secara tunai dan seketika. Namun, Mariati dan Paidun mengaku hanya menerima Rp200 juta dari transaksi tanah yang sebelumnya disepakati sekitar Rp3 miliar.
Penandatanganan dokumen dipersoalkan
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum Mariati dan Paidun, Andi Rachmanto, S.H. dari Maha Patih Law Office, pasangan tersebut pada 22 Oktober 2025 diajak ke sebuah kafetaria di SPBU wilayah Pakis.
Di lokasi itu, mereka disebut bertemu dengan dua perempuan yang mengaku sebagai staf notaris ZI. Mariati dan Paidun kemudian diminta membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada dokumen.
Pihak Mariati dan Paidun mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan notaris serta tidak mendapatkan penjelasan atau pembacaan isi dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan maupun cap jempol.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam pengaduan ke MPD Notaris Kabupaten Malang. Kuasa hukum menyebut kliennya merupakan warga yang tidak dapat membaca dan menulis sehingga isi dokumen dinilai seharusnya dijelaskan kepada mereka.
Andi juga mempertanyakan perbedaan antara nilai transaksi yang disepakati dengan nilai yang tercantum dalam akta. Menurut keterangannya, tanah bernilai sekitar Rp3 miliar hanya tercatat Rp1,2 miliar dalam akta, sedangkan uang yang diterima Mariati dan Paidun disebut Rp200 juta.
Selain itu, pihak Mariati dan Paidun menyatakan sosok dua saksi yang tercantum dalam akta berbeda dengan dua perempuan yang hadir membawa dokumen serta menyerahkan uang ketika proses penandatanganan berlangsung.
Sidang klarifikasi digelar tertutup
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui sidang klarifikasi di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Sidang berlangsung tertutup dan dihadiri perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang, anggota serta Ketua MPD Notaris Kabupaten Malang, serta pihak pengadu dan teradu yang masing-masing didampingi kuasa hukum.
Dalam kesempatan setelah pemeriksaan, Andi menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan, termasuk tidak adanya pertemuan langsung antara kliennya dengan notaris dan pihak PT Dahayu Arganta Nusantara.
Ia juga menyoroti lokasi penandatanganan dokumen yang disebut berlangsung di kafetaria SPBU, bukan di kantor notaris. Menurut Andi, pihaknya masih mempersoalkan pula keterangan mengenai nilai transaksi dan pembayaran yang diterima kliennya.
"Jangan sampai orang-orang seperti Ibu Mariati dan Pak Paidun yang buta akan hukum, buta aksara ini jadi korban tindakan-tindakan oknum notaris seperti itu, dalam agenda pemeriksaan tadi tidak ada bukti atau foto bersama notaris yang ada hanya foto sendiri-sendiri," ungkapnya.
Andi menyatakan pihaknya terbuka terhadap penjelasan dari pihak teradu. Ia juga menyebut berdasarkan keterangan Mariati, Paidun, serta Toni yang merupakan keponakan mereka, sosok notaris dan dua saksi tersebut tidak pernah hadir dalam proses yang mereka alami.
Kuasa hukum notaris sebut transaksi belum tuntas
Dari pihak notaris, kuasa hukum ZI dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia, Hendro, menyampaikan bahwa transaksi antara Mariati dan Paidun dengan PT Dahayu Arganta Nusantara belum selesai.
Menurut Hendro, hasil klarifikasi menunjukkan pembayaran transaksi belum lunas. Proses peralihan hak juga masih berada dalam tahap penurunan status dari hak milik menjadi hak guna bangunan (HGB).
"Kami baru mengetahui bahwa transaksinya ini masih belum ada pelunasan, sehingga MPD tadi memanggil dan kami baru tahu kalau transaksinya PT Dahayu dengan Bu Mariati ini belum clean and clear," ujar Hendro.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa status transaksi antara pihak penjual dan PT Dahayu masih belum tuntas. Persoalan pembayaran dan proses peralihan hak menjadi bagian dari hal yang dibahas dalam pemeriksaan MPD.
MPD minta penjual dan pembeli bertemu
Dalam penanganan perkara tersebut, MPD Notaris Kabupaten Malang memerintahkan pihak Mariati dan Paidun sebagai penjual untuk dipertemukan dengan PT Dahayu Arganta Nusantara sebagai pembeli.
Pertemuan tersebut diarahkan untuk membahas pembuatan adendum atau menentukan apakah transaksi tanah akan diteruskan maupun dibatalkan.
Sementara itu, Andi menyatakan kliennya tetap menginginkan pembatalan transaksi. Jika upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum perdata dan pidana.
"Kita cari solusi di sini, mau dibatalkan atas kesepakatan para pihak, atau kalau mereka tidak mau maka akan melakukan pembatalan di pengadilan, dan tentunya dengan upaya hukum lainnya baik berproses pengaduan kode etik serta melakukan pelaporan pidana atas dugaan memasukkan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik," pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, MPD Notaris Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut karena sidang yang berlangsung bersifat tertutup atau internal.


