Pemerintah Imbau Masyarakat Hati-hati Beri Persetujuan Batas Tanah
![]() |
| Pemerintah mengimbau masyarakat lebih hati-hati sebelum memberikan persetujuan batas tanah. (Ilustrasi/Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Masyarakat diminta tidak terburu-buru memberikan tanda tangan saat diminta menyetujui batas tanah. Pemerintah mengingatkan bahwa persetujuan tersebut memiliki arti penting dalam proses administrasi pertanahan dan bukan sekadar formalitas.
Penasihat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), M. Noor Marzuki, mengatakan masih ada masyarakat yang memberikan persetujuan batas tanah tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi bidang tanah yang akan disepakati.
"Dalam praktiknya, saya melihat persetujuan tersebut sering kali diberikan dengan sangat mudah,” ujar Penasihat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), M. Noor Marzuki, Minggu (9/8/2026).
‘’Ketika tetangga, kepala desa, perangkat desa, pemilik tanah, ataupun petugas BPN datang membawa dokumen untuk ditandatangani, pemilik tanah yang berbatasan terkadang langsung membubuhkan tanda tangan tanpa terlebih dahulu memeriksa secara cermat batas, luas, dan letak tanah yang dimaksud," lanjutnya.
Persetujuan batas bukan sekadar formalitas
Dalam kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah, terdapat peta kerja atau dokumen yang menjadi acuan dalam pengumpulan data di lapangan.
“Dokumen tersebut antara lain menggambarkan batas, luas, dan letak bidang tanah. Dalam proses penetapan batas itulah diperlukan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan,”ujarnya.
Menurut Marzuki, persetujuan terhadap batas tanah setidaknya memiliki dua konsekuensi penting. Pertama, persetujuan tersebut menunjukkan bahwa letak batas sebuah bidang tanah telah dibenarkan.
Kedua, persetujuan itu dapat memiliki nilai penting sebagai kesaksian dalam rangkaian proses administrasi pertanahan.
Risiko dapat muncul ketika pada kemudian hari ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai, manipulasi dokumen, pemalsuan, atau penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum.
"Persoalan dapat muncul apabila di kemudian hari ternyata terdapat keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, pemalsuan, atau bahkan penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Tanda tangan persetujuan batas yang sebelumnya dianggap sekadar formalitas dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai bagaimana batas tanah tersebut dahulu ditetapkan," sambungnya.
Masyarakat diminta memeriksa batas tanah
Marzuki menilai kebiasaan memberikan persetujuan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia pertanahan.
Dalam hukum pertanahan, mekanisme penetapan batas tersebut berkaitan dengan asas kontradiktur delimitasi. Prinsip ini mengharuskan penetapan batas bidang tanah melibatkan pemilik tanah yang berbatasan dan didasarkan pada kesepakatan para pihak.
"Tujuannya sebenarnya sangat baik, yaitu agar batas suatu bidang tanah tidak ditentukan secara sepihak. Para pihak yang berbatasan diberi kesempatan untuk mengetahui, memeriksa, dan menyatakan persetujuannya terhadap batas yang ditetapkan," ucapnya.
Namun, penerapan prinsip tersebut dapat kehilangan tujuan apabila persetujuan diberikan tanpa pemilik tanah memahami kondisi sebenarnya. Karena itu, keputusan untuk menyetujui batas seharusnya didasarkan pada pengetahuan dan hasil pemeriksaan, bukan karena rasa sungkan kepada tetangga atau sekadar ingin mempercepat pengurusan sertifikat.
"Sebelum menandatangani, lihat langsung atas tanahnya. Periksa patok atau tanda batasnya. Pastikan tidak ada bagian tanah Anda yang masuk ke dalam bidang yang sedang diukur. Pastikan pula bahwa apa yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan keadaan sebenarnya," tuturnya.
Marzuki juga mengingatkan masyarakat agar tidak menandatangani dokumen yang belum dipahami atau menyetujui batas tanah yang belum diperiksa secara langsung.
"Jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen yang belum dipahami atau terhadap batas tanah yang belum diperiksa. Sikap kehati-hatian masyarakat dalam memberikan persetujuan batas merupakan salah satu cara sederhana, tetapi sangat penting, untuk menutup celah tumbuh dan berkembangnya mafia pertanahan di Indonesia," imbuhnya.
Masyarakat ikut berperan cegah mafia pertanahan
Menurut Marzuki, upaya mencegah praktik mafia pertanahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan sejak awal.
Ia menilai kehati-hatian dalam memberikan persetujuan batas tanah menjadi salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan pemilik tanah.
“Salah satunya dimulai dari tindakan yang sangat sederhana, jangan sembarangan memberikan persetujuan dan tanda tangan atas batas tanah,”pungkasnya.


