Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, Tiga Skema Disiapkan untuk Jaga Pembayaran Gaji

Pemerintah memastikan PPPK tidak dirumahkan dengan menyiapkan tiga skema, termasuk efisiensi anggaran, DBH, dan tambahan DAU.

Mendagri Tito Karnavian memastikan pembayaran gaji PPPK
Mendagri Muhammad Tito Karnavian memastikan kebijakan pemerintah terkait status dan pembiayaan PPPK. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan atau dibiarkan menganggur karena persoalan anggaran. Untuk menjaga pembayaran gaji tetap berjalan, pemerintah menyiapkan tiga skema dukungan bagi pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan skema tersebut telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan setelah Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tiga skema untuk pembayaran gaji PPPK

Tito menjelaskan, langkah pertama yang perlu ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Penghematan dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Jika langkah tersebut belum cukup, pemerintah daerah dapat menggunakan dana bagi hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Skema ketiga berlaku apabila efisiensi sudah dilakukan tetapi kemampuan fiskal daerah masih belum mencukupi, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujarnya.

Dukungan pusat mencapai Rp18,9 triliun

Persoalan status dan pembiayaan PPPK menjadi perhatian pemerintah setelah sejumlah daerah menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran untuk membayar belanja pegawai.

Tito menyebut dukungan pemerintah pusat kepada daerah telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, total tambahan dukungan kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.

"Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terang Tito.

Dengan tambahan dukungan tersebut, pemerintah berharap kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK dan PPPK paruh waktu, dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah kaji penataan ASN guru

Selain persoalan PPPK secara umum, pemerintah juga membahas status dan pembiayaan tenaga pendidik serta guru.

Tito menjelaskan pembagian kewenangan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Untuk mengatasi persoalan tenaga pendidik, pemerintah pusat juga tengah melakukan kajian mengenai kemungkinan pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tutur Mendagri.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, Tiga Skema Disiapkan untuk Jaga Pembayaran Gaji
  • Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, Tiga Skema Disiapkan untuk Jaga Pembayaran Gaji
  • Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, Tiga Skema Disiapkan untuk Jaga Pembayaran Gaji
  • Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, Tiga Skema Disiapkan untuk Jaga Pembayaran Gaji
  • Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, Tiga Skema Disiapkan untuk Jaga Pembayaran Gaji
  • Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan, Tiga Skema Disiapkan untuk Jaga Pembayaran Gaji
Advertisement
Advertisement
Advertisement