Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tetapkan Tarif Akses Data Geospasial ATR/BPN hingga Rp20 Juta

Tarif akses data geospasial ATR/BPN ditetapkan hingga Rp20 juta untuk skema kawasan dengan masa akses selama 60 hari.

purbaya yudhi sadewa dan kebijakan tarif data geospasial atr bpn
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait PNBP akses data geospasial di ATR/BPN. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru untuk layanan akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan 21 Agustus 2026.

Aturan yang mengubah PMK Nomor 98 Tahun 2024 itu dijadwalkan mulai berlaku 15 hari sejak tanggal pengundangan.

Kementerian Keuangan menjelaskan penambahan layanan tersebut dilakukan karena kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap data spasial semakin berkembang, sementara aturan sebelumnya belum menyediakan skema tarif untuk layanan akses data tersebut.

“Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang,” sebagaimana dikutip dari PMK 63/2026, Senin (31/8/2026).

Dua skema tarif akses data

PMK Nomor 63 Tahun 2026 menetapkan dua pola penghitungan tarif untuk layanan akses data geospasial tematik pertanahan dan ruang.

Skema pertama menggunakan basis bidang tanah dengan tarif Rp7.500 per bidang. Penggunaannya memiliki batas minimal 1.000 bidang dan hak akses diberikan selama 60 hari.

Dengan batas minimal tersebut, biaya paling sedikit yang dikenakan mencapai Rp7,5 juta dalam satu periode akses.

Sementara itu, skema kedua menggunakan basis kawasan dengan tarif Rp20.000 per hektare. Pemesanan minimal ditetapkan 1.000 hektare dengan masa hak akses selama 60 hari.

Artinya, nilai minimal untuk layanan berbasis kawasan mencapai Rp20 juta dalam satu periode akses.

Tarif tersebut merupakan batas tertinggi

Kementerian Keuangan menegaskan angka dalam lampiran PMK bukan tarif tunggal yang wajib dipungut dalam setiap layanan.

Nominal tersebut merupakan batas tarif tertinggi atau ceiling rate yang dapat dipungut ATR/BPN.

Penambahan jasa akses informasi geospasial ini menjadi jenis baru dalam kelompok PNBP volatil di ATR/BPN. Sebelumnya telah terdapat delapan kategori layanan PNBP volatil, termasuk pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai pertanahan, dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Adapun tarif untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN lainnya tetap mengikuti ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Pemerintah Tetapkan Tarif Akses Data Geospasial ATR/BPN hingga Rp20 Juta
  • Pemerintah Tetapkan Tarif Akses Data Geospasial ATR/BPN hingga Rp20 Juta
  • Pemerintah Tetapkan Tarif Akses Data Geospasial ATR/BPN hingga Rp20 Juta
  • Pemerintah Tetapkan Tarif Akses Data Geospasial ATR/BPN hingga Rp20 Juta
  • Pemerintah Tetapkan Tarif Akses Data Geospasial ATR/BPN hingga Rp20 Juta
  • Pemerintah Tetapkan Tarif Akses Data Geospasial ATR/BPN hingga Rp20 Juta