Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026, Potongan Aplikator Bakal Diatur
![]() |
| Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut proses finalisasi Perpres ojol dan aturan potongan aplikator akan diterbitkan akhir Agustus 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online atau ojol selesai pada akhir Agustus 2026. Regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi, termasuk aturan mengenai batas potongan yang dapat diambil aplikator dari mitra pengemudi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan cakupan aturan tidak berhenti pada layanan angkutan penumpang roda dua. Jasa pengantaran barang dan makanan juga akan masuk dalam pengaturan tersebut.
"Perpres ojol diharapkan akhir bulan ini. Memang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tidak salah pemahaman. Agar supaya lebih matang saja sih. Kan kemarin hanya mengatur orang saja, kemudian ada permintaan untuk mengatur hantaran barang dan makanan," ujar Dudy saat ditemui di kantornya, Jumat (21/8/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah batas potongan aplikator dari pendapatan mitra pengemudi. Pemerintah juga ingin mekanisme penerimaan dan potongan tersebut dapat dipahami secara jelas oleh pengemudi.
Penghitungan tarif masih difinalisasi
Dudy menjelaskan pengaturan potongan untuk layanan antar penumpang relatif lebih sederhana dibandingkan pengantaran barang dan makanan.
Perbedaannya terletak pada mekanisme penghitungan tarif. Layanan penumpang menggunakan pola perjalanan dari satu titik ke titik lainnya, sedangkan pengiriman barang dapat melibatkan satu titik awal dengan beberapa titik tujuan.
"Kan ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau hantaran orang itu kan poin to poin, tapi kalau hantaran barang itu kan bisa dari satu titik kemudian dia kirim ke beberapa titik poin, ini kan perlu dihitung," kata Dudy.
Karena perbedaan tersebut, pemerintah masih mematangkan ketentuan agar penerapan tarif dan potongan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aplikator dengan mitra pengemudi.
Aplikator diminta transparan soal pendapatan
Selain mengatur batas potongan, Kementerian Perhubungan mendorong aplikator memberikan informasi yang lebih transparan mengenai pendapatan pengemudi dan besaran potongan dari setiap tarif yang dibayarkan pengguna.
Dudy meminta aplikator memberikan tanda terima atau receipt yang memperlihatkan secara jelas jumlah yang diterima pengemudi. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan penafsiran terkait skema pembayaran.
"Akhirnya saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan receipt-nya itu, berapa sih sebenarnya yang diterima pengemudi. Sehingga tidak ada penafsiran lain lagi terhadap tanda terima (penerimaan ojol)," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan bahwa batas potongan yang boleh diambil aplikator adalah 8 persen.
Dudy juga berharap aplikator menjelaskan kepada mitra pengemudi bahwa potongan tersebut merupakan biaya layanan dan perawatan platform yang dibangun melalui investasi.
"Kan kesannya karena dibilang komisi akhirnya seolah potongan itu terasa banyak. Padahal kan ketika menggunakan aplikasi, ya tentu harus bayar biaya perawatan, maintenance, walaupun ya sebenarnya itu pengguna juga yang membayar. Makanya namanya platform fee, bukan komisi," pungkas Dudy.


