Prabowo Usul Pengadilan Adhoc untuk Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Menkum: Itu Warning
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan pembentukan pengadilan adhoc untuk mengusut pengelolaan BUMN selama 30 tahun terakhir. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah belum berencana membentuk pengadilan adhoc khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMN selama 30 tahun terakhir, meski Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan langkah tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pernyataan Prabowo lebih sebagai peringatan bagi seluruh lembaga negara agar memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik korupsi.
“Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026).
Menurut Supratman, pesan tersebut berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Ia menilai perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi bagian penting, bukan sekadar mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.
“Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita... beliau kan bicara secara umum soal birokrasi,” kata Supratman.
Ia juga menyebut Presiden mendorong digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi.
“Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden ingin melakuk! Karena itu sekali lagi, kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh,” katanya.
“Tapi itu kan di mana-mana teman-teman bisa menyaksikan itu. Dan Presiden sudah menyatakan tidak boleh menggunakan perasaannya untuk menilai sesuatu, tetapi justru karena mendengar jeritan dari seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Usulan pengadilan adhoc untuk BUMN
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan gagasan pembentukan pengadilan adhoc khusus saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Usulan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan BUMN selama tiga dekade terakhir.
Prabowo mengungkapkan, pemerintah menemukan terdapat 1.074 perusahaan BUMN setelah Danantara dibentuk. Jumlah itu jauh lebih banyak dari perkiraannya sebelumnya yang hanya sekitar 300-400 perusahaan.
Presiden juga menyoroti adanya perusahaan BUMN yang menurutnya menjalankan kegiatan secara tidak semestinya serta tidak bertanggung jawab kepada negara.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” ujar Prabowo.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Prabowo mengusulkan mekanisme khusus untuk menelusuri pengelolaan BUMN pada masa lalu.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan adhoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus, direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” katanya.
Namun, hingga Jumat (14/8/2026), Menteri Hukum Supratman menegaskan pemerintah belum sampai pada tahap pembentukan pengadilan adhoc tersebut.
Ia menekankan bahwa pernyataan Presiden mengenai BUMN juga perlu dipahami sebagai pesan yang lebih luas kepada seluruh lembaga negara mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik.


