Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Praperadilan Dokter Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan

Praperadilan Dokter Tifa tak diterima hakim karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Praperadilan Dokter Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma tidak diterima. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Hakim praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menilai permohonan tersebut gugur karena perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan itu dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan keberatan dari pihak Kejaksaan selaku Termohon, termasuk persoalan kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan praperadilan tersebut.

Alasan gugatan praperadilan tidak diterima

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 75 Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026.

Hakim menyatakan, berkas perkara atas nama Pemohon praperadilan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara itu, permohonan praperadilan baru didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.

“Kemudian Pemohon mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 3 Agustus 2026 sebagaimana data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka hakim tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan praperadilan Pemohon, dan permohonan praperadilan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan,” kata hakim.

Menurut hakim, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status Pemohon dalam perkara tersebut telah menjadi terdakwa, bukan lagi tersangka.

Karena itu, hakim menilai Pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.

Keberatan disebut seharusnya diajukan dalam pokok perkara

Hakim juga mempertimbangkan eksepsi Kejaksaan yang mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa permohonan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyebut jika Pemohon keberatan terhadap tindakan pengajuan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, keberatan tersebut semestinya disampaikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan praperadilan,” ungkap hakim.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan eksepsi mengenai permohonan yang gugur demi hukum dan persoalan kewenangan memiliki dasar hukum untuk dikabulkan.

Dengan demikian, hakim tidak melanjutkan pertimbangan terhadap eksepsi Kejaksaan lainnya maupun materi pokok permohonan praperadilan.

Putusan dibacakan dengan biaya nihil

Sebelum mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua pihak dalam persidangan.

Pemohon mengajukan bukti surat P-1 sampai P-9, satu orang saksi dan satu orang ahli. Sementara itu, Termohon mengajukan bukti surat T-1 sampai T-16 serta satu orang ahli.

Hakim menyatakan hanya bukti yang relevan dengan perkara yang akan dipertimbangkan. Keterangan ahli juga dinilai berdasarkan kewenangan hakim dan alat bukti sah lainnya.

Pada akhirnya, permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka biaya yang timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Praperadilan Dokter Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan
  • Praperadilan Dokter Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan
  • Praperadilan Dokter Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan
  • Praperadilan Dokter Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan
  • Praperadilan Dokter Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan
  • Praperadilan Dokter Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan