PTUN Tolak Gugatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Dinyatakan Tetap Informasi Terbuka
![]() |
| PTUN menolak keberatan UGM sehingga salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi tetap berstatus sebagai informasi terbuka. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai status dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi tetap dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.
Keputusan itu tercantum dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dipublikasikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan dipantau pada Sabtu (1/8/2026).
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,"
Selain menolak permohonan keberatan, majelis hakim juga menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah dokumen akademik Jokowi sebagai informasi terbuka.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026,"
Putusan dibacakan melalui e-Court
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT. Putusan dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui sistem e-Court.
Sebelumnya, sengketa informasi ini bermula dari permohonan yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara tersebut, UGM berkedudukan sebagai pihak Termohon.
Komisi Informasi Pusat sebelumnya hanya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,"
Tujuh dokumen dinyatakan sebagai informasi terbuka
Dari delapan jenis dokumen yang dimohonkan terkait riwayat studi Jokowi, majelis KIP menetapkan tujuh di antaranya sebagai informasi yang terbuka sebagian.
Satu dokumen yang tidak dinyatakan sebagai informasi terbuka adalah ijazah asli Jokowi.
Sementara itu, dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing beserta berita acara sidang dan SK yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,"
Informasi kurikulum juga dinyatakan terbuka
Selain dokumen akademik, KIP juga menetapkan bahwa informasi mengenai prosedur dan kebijakan resmi UGM terkait kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh pendidikan merupakan informasi terbuka.
Melalui putusan tersebut, KIP memerintahkan UGM menyerahkan informasi yang dimohonkan kepada para pemohon setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.


