Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak Tak Main-main Usai 2 ASN DJP Jadi Tersangka Kasus PT TPL

Purbaya ingatkan pegawai pajak tak main-main usai 2 ASN DJP jadi tersangka kasus PT TPL dengan dugaan kerugian negara Rp2 triliun.

purbaya yudhi sadewa ingatkan pegawai pajak tak main-main usai dua asn djp jadi tersangka
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pegawai pajak agar tak main-main dalam bertugas usai dua ASN DJP ditetapkan tersangka dalam kasus PT TPL. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pegawai pajak agar tidak main-main dalam menjalankan tugas setelah dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Purbaya menyampaikan peringatan tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menanggapi kasus yang menyeret dua pegawai DJP berinisial BP dan SR dan kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Purbaya, perkara tersebut merupakan kasus lama yang terus berkembang hingga akhirnya menyeret dua pegawai DJP. Ia juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan tugas, tidak mungkin seluruh lingkungan kerja terbebas sepenuhnya dari persoalan.

"Saya pikir pasti nggak bisa bersih 100 persen," ujar Purbaya.

Meski demikian, ia menegaskan pegawai pajak tidak bisa lagi bekerja secara sembarangan karena aktivitas mereka turut diawasi aparat penegak hukum.

"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak bisa sembarangan lagi. Karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," kata dia.

Dua ASN DJP ditahan Kejagung

Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL. Keduanya merupakan pemeriksa pajak di lingkungan DJP Kementerian Keuangan dan langsung menjalani penahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, PT TPL diduga melakukan praktik underinvoicing dalam penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya. Perusahaan tersebut disebut telah bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008.

Kejagung menyebut produk yang dikirim dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai jual lebih rendah di pasar global.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, produk yang sebenarnya diekspor merupakan dissolving pulp yang memiliki harga lebih tinggi. Produk tersebut disebut menggunakan nama hight alpha pulp.

Dugaan praktik tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025 dan berdampak terhadap nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya. PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," ujar Saiful.

"Yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp. Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.

Kemenkeu tetap dampingi dua pegawai

Dalam proses dugaan manipulasi tersebut, BP disebut dimintai bantuan untuk pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023. Sementara SR disebut diminta membantu pemeriksaan pajak perusahaan tersebut untuk tahun 2024.

Kejagung menduga kedua tersangka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor, termasuk dalam melakukan review dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor. Yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ujar Saiful.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan terhadap BP dan SR. Namun, ia memastikan pendampingan tersebut tidak berarti kementerian akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya nggak ikut campur kita biarin aja. Sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan," ucapnya.

Kejagung menyebut dugaan perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka menyebabkan penerimaan negara lebih rendah dari yang seharusnya. Nilai kerugian keuangan negara dalam penyidikan sementara disebut mencapai Rp2 triliun.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," kata Saiful.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak Tak Main-main Usai 2 ASN DJP Jadi Tersangka Kasus PT TPL
  • Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak Tak Main-main Usai 2 ASN DJP Jadi Tersangka Kasus PT TPL
  • Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak Tak Main-main Usai 2 ASN DJP Jadi Tersangka Kasus PT TPL
  • Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak Tak Main-main Usai 2 ASN DJP Jadi Tersangka Kasus PT TPL
  • Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak Tak Main-main Usai 2 ASN DJP Jadi Tersangka Kasus PT TPL
  • Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak Tak Main-main Usai 2 ASN DJP Jadi Tersangka Kasus PT TPL
Advertisement
Advertisement