RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Komisi III DPR Siapkan 8 Minggu Pembahasan
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan pembentukan regulasi tersebut akan dilakukan melalui tahapan pembahasan yang tersisa selama sekitar delapan minggu masa sidang efektif DPR.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, perhitungan delapan minggu tersebut merupakan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR. Dalam periode itu, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan hingga pembahasan mencapai tingkat akhir.
Tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan, agenda yang akan dilakukan mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Setelah tahapan tersebut, proses berlanjut menuju pengesahan tingkat pertama sebelum akhirnya dilakukan pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," terang Habiburokhman.
Komisi III juga menyebut proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara luas. Hingga kini, komisi tersebut telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset
Habiburokhman masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset melalui konsep atau masukan secara tertulis.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," kata Habiburokhman.
Ia mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, menurutnya, banyak pula yang menginginkan agar regulasi tersebut disusun secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.


