Kejam! Satpam Tebas Staf KPU Wajo Pakai Badik Gara-gara Kopi Diduga Diludahi
![]() |
| Satpam di Wajo menyerang staf KPU menggunakan badik setelah tersulut emosi akibat kopi yang diduga diludahi korban. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Perselisihan terkait secangkir kopi berujung pada aksi pembacokan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang satpam berinisial BA (43) menyerang staf KPU berinisial AW (47) menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut berlangsung di Kantor KPU yang berada di Jalan Bau Mahmud, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Kasus ini diduga bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah mengetahui kopi miliknya diduga diludahi oleh korban.
Berawal dari persoalan kopi
Menurut keterangan kepolisian, BA sebelumnya mendatangi AW untuk meminta penjelasan mengenai kopi yang diminumnya.
"Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminta penjelasan terkait kopi yang diminumnya yang diduga telah diludahi oleh korban," ujar Kapolsek Tempe, Iptu Irwan, dikutip, Minggu (9/8/2026).
Namun, korban disebut menyangkal tuduhan tersebut. Situasi kemudian memanas setelah pelaku merasa tidak mendapatkan respons yang baik dari korban.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik yang dibawanya dari pinggang. Senjata tajam tersebut lalu digunakan untuk menyerang korban berulang kali.
Staf KPU mengalami sejumlah luka
Serangan itu mengakibatkan AW mengalami beberapa luka pada tubuhnya. Di antaranya luka robek pada tangan kiri serta luka gores di bagian lengan kanan.
Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian leher dan dada sebelah kiri.
Dalam kondisi bersimbah darah, AW kemudian dibawa ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, laporan mengenai kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Tempe. Polisi mengamankan BA sekaligus menyita sebilah badik yang digunakan dalam penyerangan.
Polisi sebut keduanya pernah berselisih
Iptu Irwan mengatakan persoalan antara BA dan AW ternyata bukan kali pertama terjadi. Keduanya diketahui sebelumnya sudah beberapa kali terlibat perselisihan.
"Korban ini sering berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Pelaku sempat meminta penjelasan baik-baik, tetapi dijawab dengan tidak baik," tutup Irwan.
Saat ini BA telah ditahan di Mapolsek Tempe. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan terhadap pelaku, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih lengkap. Sejumlah saksi juga diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara.


