Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
![]() |
| Tarif listrik PLN Agustus 2026 dipastikan tetap, termasuk untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Tarif listrik PLN Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan PLN dalam periode triwulan III 2026, yakni Juli hingga September.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode tersebut tetap seperti sebelumnya.
Artinya, memasuki Agustus 2026, pelanggan tidak perlu menghadapi perubahan tarif listrik per kWh. Keputusan ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan mempertahankan tarif listrik juga berkaitan dengan upaya menjaga kemampuan belanja masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil di Jakarta.
Tarif listrik triwulan III 2026 tetap
Penetapan tarif listrik dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur mekanisme penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang secara normal dilakukan setiap tiga bulan.
Perhitungan tariff adjustment menggunakan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi pada Februari hingga April 2026.
Dalam periode tersebut, kurs tercatat Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA mencapai USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Meski perhitungan berdasarkan formula tersebut membuka kemungkinan terjadinya perubahan tarif, pemerintah akhirnya memilih mempertahankan tarif listrik.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk membantu menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok pelanggan yang memperoleh subsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
PLN siap menjalankan kebijakan tarif
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perusahaan siap menerapkan keputusan pemerintah terkait tarif listrik pada triwulan III 2026.
PLN juga menyatakan akan terus menjaga ketersediaan pasokan listrik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III-2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Daftar tarif listrik PLN Agustus 2026
Dengan keputusan pemerintah tersebut, tarif listrik PLN pada Agustus 2026 tetap mengacu pada tarif yang berlaku untuk periode Juli-September 2026.
Berikut rincian tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga
Sementara itu, pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi juga tetap menggunakan tarif yang tidak berubah pada Agustus 2026.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Dengan demikian, tarif listrik PLN Agustus 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan selama periode triwulan III, yakni Juli hingga September 2026.


