Ungkap Penyebab KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, KNKT Minta Publik Beri Waktu
![]() |
| KNKT melakukan investigasi atas KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura yang menewaskan lima orang. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Peristiwa KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura pada Minggu, 2 Agustus 2026, masih menyisakan pertanyaan mengenai penyebab kecelakaan. Insiden tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia, sementara proses investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran masih berlangsung.
Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait musibah tersebut.
Ia mengajak publik memberikan kesempatan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menjalankan penyelidikan sesuai prosedur. Menurutnya, hasil investigasi nantinya penting sebagai dasar perbaikan keselamatan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Sebagai Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan, tentu kami turut berduka atas kejadian musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 Jalur pelayaran Surabaya Makasar. Dan kita sebagai masyarakat diharapkan untuk memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang di masa depan,” kata Maruly dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Audit keselamatan operator kapal
Maruly juga menyoroti langkah Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud yang telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran sebagai operator KMP Mutiara Sentosa II.
Menurut Maruly, proses tersebut harus tetap menempatkan kepentingan korban sebagai perhatian utama. Hal itu mencakup penanganan korban, pemulihan, hingga konsolidasi serta sinkronisasi data kerugian akibat kejadian tersebut.
“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban, mulai dari konsolidasi data, pemulihan, penyelamatan dan sinkronisasi pendataan yang diperlukan atas kejadian yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 ini,” ujarnya.
Ia menilai KNKT memiliki prosedur dan landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
"Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT," imbuhnya.
Hasil investigasi diharapkan menjadi evaluasi
KPK-PN menyatakan dukungannya terhadap proses investigasi yang dilakukan KNKT secara terbuka dan sesuai ketentuan. Sebagai komunitas pengguna jasa penyeberangan, KPK-PN memahami bahwa proses untuk mengetahui penyebab kecelakaan membutuhkan tahapan investigasi berdasarkan prosedur yang berlaku.
Maruly mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses tersebut karena hasil investigasi KNKT nantinya akan disampaikan secara terbuka.
"Bahkan, hasil investigasi KNKT akan dibuka secara terang jadi kita sebagai masyarakat pengguna tidak perlu khawatir,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil investigasi KNKT tidak sebatas mencari penyebab kecelakaan. Temuan tersebut juga dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pemilik kapal dan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki aspek keselamatan transportasi.
“Seperti kita ketahui bahwa KNKT bekerja tidak hanya melakukan investigasi terkait penyebab kejadian namun juga rekomendasi resmi ke beberapa pihak terkait agar kejadian tersebut tidak berulang di masa depan. Sehingga tidak hanya menyudutkan pemilik kapal dan rekomendasi KNKT menjadi pembelajaran dan mitigasi bagi semua pihak yang terlibat dalam transportasi nasional," katanya.
Pengguna jasa diminta patuhi aturan keselamatan
Selain menunggu hasil investigasi, KPK-PN mengingatkan masyarakat yang menggunakan transportasi laut agar memberikan informasi secara benar mengenai barang yang dibawa.
Pengguna jasa juga diminta tidak membawa barang berbahaya yang dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan pelayaran. Di sisi lain, operator kapal dan otoritas pelabuhan dinilai perlu memastikan proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang berjalan sesuai prosedur.
Pemeriksaan terhadap barang yang berbahaya maupun mudah terbakar juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan, baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa. Hal ini merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di laut serta membangun budaya keselamatan pelayaran nasional yang semakin kuat secara bersama sama," ujarnya.
KPK-PN apresiasi dukungan untuk korban
KPK-PN turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan kepada korban meninggal dunia, korban luka, maupun mereka yang masih dalam proses pencarian.
Maruly juga meminta operator kapal tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban serta otoritas yang menangani kejadian tersebut.
“Apresiasi kami berikan pada pemilik kapal yang selalu berpihak pada korban, serta pihak lain yang terus memberikan dukungan positif sehingga keluarga korban tetap semangat, kuat, positif. Sambil menunggu apa hasil investigasi KNKT tanpa menyalahkan pihak manapun,” katanya.
Selain itu, KPK-PN mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam pencarian dan evakuasi korban. Dukungan tersebut mencakup Basarnas, TNI, Polri, KSOP, operator pelayaran, hingga berbagai unsur potensi SAR.
Selama investigasi berjalan, Maruly meminta masyarakat menghindari komentar yang tidak produktif maupun tuduhan yang belum memiliki dasar. KNKT diharapkan dapat menjalankan investigasi secara leluasa untuk menghasilkan temuan dan rekomendasi yang dapat menjadi pembelajaran bagi keselamatan pelayaran.
Pada saat yang sama, pemilik kapal diharapkan tetap menjalankan proses rehabilitasi terhadap korban dan keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


