Update Yank Wes Yank Banyuwangi, Pemeran Pria Jadi Tersangka
![]() |
| Polisi menetapkan pemeran pria video asusila ‘Yank Wes Yank’ Banyuwangi sebagai tersangka dan memburu penyebarnya. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kasus video asusila yang ramai disebut ‘Yang Wis Yang’ di Banyuwangi memasuki tahap baru. Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pelajar SMK berinisial MD, 17 tahun, sebagai tersangka.
MD telah ditahan sejak 1 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua pemeran perempuan dalam video yang beredar luas.
BACA JUGA!
Pemeran Video Yank Uwes Yank Banyuwangi Menikah, Benarkah? Begini Fakta Terbarunya
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ujar Lanang, Rabu (5/8/2026).
MD dikenakan pasal berlapis terkait dugaan persetubuhan terhadap anak. Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman berdasarkan ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
MASIH TERKAIT!
Sosok Pemeran Pria di Video Yank Uwes Yank Banyuwangi Beri Klarifikasi, Warganet TikTok Heboh
Polisi buru penyebar video
Selain menangani perkara yang melibatkan pemeran dalam video, polisi juga tengah menelusuri pihak yang menyebarkan rekaman tersebut hingga menjadi viral di media sosial.
Lanang menegaskan perkara penyebaran video merupakan kasus yang berbeda dari perkara yang menjerat MD.
Pihak yang diduga menyebarkan rekaman ke ruang publik akan diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini," ujarnya.
Penyelidikan terhadap penyebaran video dilakukan setelah rekaman tersebut beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat.
RELEVAN DIBACA!
MD sempat sampaikan permintaan maaf
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MD sempat muncul dalam video klarifikasi. Dalam rekaman tersebut, ia mengakui dirinya sebagai pemeran pria dalam video yang beredar.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD dalam rekaman video.
MD juga menyampaikan bahwa permintaan maaf tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
"Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," ujarnya.
JANGAN LEWATKAN!
Rekaman Asli Video Yank Wes Yank 6 Menit Beredar, Kemenag Banyuwangi dan Pihak Sekolah Turun Tangan
Berawal dari rekaman yang menyebar di media sosial
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman suara bernuansa erotis dengan ucapan ‘yang wis yang’ beredar luas di media sosial. Audio tersebut kemudian digunakan sebagai latar dalam berbagai unggahan video.
Rekaman suara itu diduga berasal dari sebuah video asusila yang melibatkan dua pelajar. Video berdurasi singkat yang disebut sebagai sumber audio kemudian menyebar melalui sejumlah grup WhatsApp.
Informasi mengenai video tersebut diduga pertama kali beredar di lingkungan grup WhatsApp pelajar sebelum meluas ke ruang publik.
Kasus itu kemudian menjadi perhatian karena diduga melibatkan anak di bawah umur.
BANYAK DICARI!
Link Asli Video Yank Wes Yank Banyuwangi Viral, Terduga Pemeran Muncul Beri Klarifikasi
Siswi pemeran perempuan mengundurkan diri dari madrasah
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat membenarkan bahwa siswi yang diduga menjadi pemeran perempuan dalam video tersebut telah resmi mengundurkan diri dari madrasah.
Pengunduran diri dilakukan pada 21 Juli 2026. Chaironi menjelaskan, keputusan tersebut bukan berasal dari pihak madrasah, melainkan atas permohonan orang tua setelah dilakukan mediasi dan konsultasi dengan tim Bimbingan Konseling (BK).
"Dari hasil mediasi dan pertimbangan mendalam bersama tim BK, orang tua terduga akhirnya memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri bagi anaknya dari madrasah. Langkah ini diambil atas pertimbangan menjaga kondisi psikologis siswa yang bersangkutan serta demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar di madrasah," ujar Chaironi, Senin (3/8).
Pihak madrasah pertama kali memperoleh informasi mengenai video tersebut pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada hari berikutnya, tim ketertiban bersama Wakil Kepala Humas mendatangi rumah keluarga siswi untuk melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut.
"Kami sudah menelusuri dari pihak sekolah dan ini laporan yang dibuat berdasarkan kronologi persis dari sekolah," jelas Chaeroni.
Dari proses klarifikasi, pihak sekolah mengetahui bahwa orang tua telah mengetahui peristiwa tersebut dan menyerahkan proses penyelesaiannya kepada madrasah.
Selanjutnya, keluarga siswi mengikuti pembinaan bersama tim BK pada 21 Juli 2026. Pada hari yang sama, orang tua mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian disetujui pihak madrasah.
Kemenag minta video tidak disebarluaskan
Chaironi menegaskan, peristiwa yang terekam dalam video terjadi di luar lingkungan dan pengawasan madrasah.
Karena itu, Kemenag Banyuwangi bersama pihak sekolah meminta masyarakat tidak kembali menyebarkan rekaman tersebut. Imbauan itu disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis serta masa depan anak yang terlibat.
"Pihak sekolah menegaskan bahwa insiden dalam video viral tersebut terjadi sepenuhnya di luar kontrol madrasah, baik dari segi tempat maupun waktu kejadian. Pihak madrasah beserta Kemenag Banyuwangi berharap masyarakat dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak serta membatasi penyebaran ulang konten video demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak di bawah umur," ujar Chaeroni.


