5 Bangunan Bersejarah di Jember Resmi Jadi Cagar Budaya, Ada Candi Deres Era Majapahit
![]() |
| Candi Deres, salah satu peninggalan bersejarah di Kabupaten Jember yang ditetapkan sebagai cagar budaya. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Jember resmi menetapkan lima bangunan dan struktur bersejarah sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya yang disahkan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Lima peninggalan tersebut meliputi Menhir Duplang dan Struktur Kubur Dolmen Duplang di Desa Kamal, Struktur Candi Deres di Desa Purwoasri, Menara Air di Pasar Tanjung, serta bangunan SMPN 10 Jember.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember Regar Jeane mengatakan penetapan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus status perlindungan terhadap lima peninggalan bersejarah.
"Pemerintah Kabupaten Jember resmi memastikan hukum dan status perlindungan bagi lima peninggalan bersejarah. Langkah strategis itu ditandai dengan pengesahan SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait," kata Regar, Kamis.
Candi Deres peninggalan era Klasik/Majapahit
Salah satu objek yang ditetapkan adalah Struktur Candi Deres yang berada di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Candi tersebut merupakan candi aliran Siwa yang diperkirakan berdiri pada abad ke-13 hingga ke-14 Masehi, pada era Klasik/Majapahit.
"Penetapan itu berlandaskan hasil kajian komprehensif serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember," tutur Regar.
Berdasarkan dokumen lampiran SK Bupati, Candi Deres yang ditemukan pada 1980 memenuhi kriteria sebagai cagar budaya karena memiliki arti penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah lokal.
Pemkab Jember siapkan pengelolaan berkelanjutan
Regar menyebut pengesahan lima objek tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat identitas daerah sekaligus menjaga warisan sejarah Jember.
Legitimasi melalui SK tersebut memberikan kepastian mengenai kewenangan dan perlindungan fisik terhadap peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan.
"Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan agar tetap lestari, makin dikenal publik, serta memiliki nilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah," katanya.
Menurut Regar, penetapan tersebut juga diharapkan mendorong inventarisasi terhadap peninggalan bersejarah lain di Kabupaten Jember yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pemkab Jember masih mengkaji sejumlah bangunan bersejarah lain yang diusulkan masyarakat untuk mendapatkan status serupa.
"Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata. Lebih dari itu karena merupakan ikhtiar dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga hingga generasi mendatang," tuturnya.
Regar menegaskan, proses kajian terhadap peninggalan lain akan terus dilakukan agar objek bersejarah yang memiliki nilai penting dapat dirawat dan dilindungi dengan baik.
