Scroll ke bawah untuk melanjutkan

8 WNI Disebut Gabung jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan

Delapan WNI disebut bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Kemlu masih memverifikasi status dan proses perekrutan mereka.

ilustrasi wni disebut bergabung dengan tentara bayaran rusia
Ilustrasi WNI yang disebut bergabung dengan tentara bayaran Rusia dalam konflik Ukraina. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Informasi mengenai delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan tentara bayaran Rusia untuk bertempur dalam perang Ukraina tengah diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Informasi tersebut berasal dari Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) atau Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina yang merilis data mengenai delapan WNI tersebut.

Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah belum dapat memastikan seluruh informasi yang beredar, termasuk identitas dan status kewarganegaraan orang-orang yang disebut dalam laporan tersebut.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," ujar Yvonne, Senin (31/8/2026).

Menurut Yvonne, proses verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI serta dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Kemlu juga akan menelusuri bagaimana proses perekrutan berlangsung dan apakah terdapat dugaan penipuan atau eksploitasi terhadap WNI yang bersangkutan.

Kemlu dalami proses perekrutan

Pemerintah Indonesia juga mencermati kemungkinan adanya WNI yang direkrut melalui tawaran pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.

“Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya,” ujarnya.

Apabila kemudian ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah menyatakan akan memberikan langkah pelindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Aturan kewarganegaraan WNI

Kemlu menyatakan Indonesia memiliki ketentuan hukum terkait keterlibatan warga negara dalam dinas militer negara asing. Konsekuensi terhadap status kewarganegaraan diterapkan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Sementara Pasal 23 huruf e mengatur kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dengan demikian, status delapan WNI yang disebut dalam laporan FISU masih menunggu hasil verifikasi pemerintah. Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka sebelum ketentuan hukum terkait kewarganegaraan dapat diterapkan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • 8 WNI Disebut Gabung jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan
  • 8 WNI Disebut Gabung jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan
  • 8 WNI Disebut Gabung jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan
  • 8 WNI Disebut Gabung jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan
  • 8 WNI Disebut Gabung jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan
  • 8 WNI Disebut Gabung jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan
ad banner 160x600 px pewartacoid
ad banner 160x600 px pewartacoid