Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT KPK, Diduga Tarik Fee 10 Persen
![]() |
| Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah OTT pada 21 September 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi. Sebanyak lima orang, termasuk Sirajudin, ditangkap di Jakarta, delapan orang diamankan di Sulawesi Utara, dan satu lainnya ditangkap di Gorontalo.
Meski jumlah orang yang diamankan mencapai 14 orang, KPK untuk sementara hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyebut konstruksi perkara menjadi alasan utama penetapan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," kata Taufik, Selasa (22/9/2026).
Dugaan fee pengadaan mencapai 10 persen
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin menetapkan fee sebesar 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Menurut Taufik, posisi Sirajudin sebagai bupati membuatnya memiliki kewenangan paling tinggi dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah tersebut.
KPK menggunakan Pasal 12 huruf e dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. ACLC KPK
Namun, penetapan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka dalam tahap awal penyidikan bukan berarti KPK menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Taufik menyatakan penyidik masih akan mendalami perkara tersebut dan membuka peluang perkembangan baru selama proses penyidikan berlangsung.
"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," ujarnya.
KPK juga dalami dugaan gratifikasi Rp11,14 miliar
Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa, KPK juga menerapkan ketentuan terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Sirajudin.
KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Dugaan tersebut menjadi bagian lain dari perkara yang kini ditangani penyidik.
Dengan demikian, perkara yang menjerat Bupati Bolmut mencakup dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
