Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gus Yahya Datang ke Pengadilan Tipikor Saat Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Gus Yahya datang ke Pengadilan Tipikor saat sidang kasus kuota haji yang menjerat adiknya, Gus Yaqut sebagai terdakwa.

gus yahya datang ke pengadilan tipikor saat sidang kasus kuota haji
Gus Yahya Cholil Staquf mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Eks Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore.

Kedatangannya berlangsung ketika sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tengah digelar. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah adik kandung Gus Yahya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Gus Yahya tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 17.48 WIB dengan mengenakan batik lengan pendek dan peci.

Namun, ia tidak masuk ke ruang persidangan karena agenda saat itu hanya diperuntukkan bagi terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Setelah tiba, Gus Yahya memilih menunggu di ruang tunggu yang berada di lobi pengadilan. Ia juga tidak memberikan keterangan kepada awak media mengenai alasan kedatangannya.

Gus Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar

Dalam perkara yang sama, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Besaran kerugian tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dakwaan terkait pembagian kuota haji khusus

JPU menyebut Gus Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Menurut dakwaan, perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.

Pengisian tersebut disebut tidak menggunakan mekanisme masa tunggu yang berlaku. JPU juga menyebut adanya tujuan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Selain itu, dakwaan menyebut adanya pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Dari perkara tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500.

Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan sejumlah Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu disebut memperoleh USD26.500.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Gus Yahya Datang ke Pengadilan Tipikor Saat Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
  • Gus Yahya Datang ke Pengadilan Tipikor Saat Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
  • Gus Yahya Datang ke Pengadilan Tipikor Saat Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
  • Gus Yahya Datang ke Pengadilan Tipikor Saat Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
  • Gus Yahya Datang ke Pengadilan Tipikor Saat Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
  • Gus Yahya Datang ke Pengadilan Tipikor Saat Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut