Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Didalami Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta

Polres Batu mendalami dugaan penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu dengan tiga pelapor dan kerugian puluhan juta rupiah.

polres batu dalami dugaan penipuan jual beli lapak pkl alun-alun kota batu
Satreskrim Polres Batu mendalami laporan dugaan penipuan jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu. (Dok. PEWARTA.co.id/Yan)

PEWARTA.CO.ID — Satreskrim Polres Batu mendalami laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H. membenarkan adanya laporan terkait dugaan transaksi jual beli lapak tersebut. Polisi kini mempelajari peristiwa yang dilaporkan berdasarkan keterangan para pelapor.

"Iya benar memang ada laporan yang masuk, maka dari itu kasus ya mini kami dalami sejauhana peristiwa pidananya berdasarkan keterangan dari pelapor," tegas Zaenal kepada awak media, Kamis (3/9/2026).

Dua laporan terbaru diterima Polres Batu pada Rabu (2/9/2026) dan masing-masing mencantumkan dugaan kerugian Rp8 juta serta Rp10 juta. Para pelapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan dugaan modus penawaran hingga pembayaran lapak yang kemudian tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

Dua laporan dengan kerugian berbeda

Laporan pertama tercatat dengan Nomor LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim dengan nilai kerugian Rp8 juta.

Peristiwa yang dilaporkan bermula pada 2022 ketika pelapor menanyakan prosedur untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu kepada seseorang yang disebut X dalam laporan. Pelapor kemudian diberi informasi bahwa lapak harus dibeli dengan tarif yang ditetapkan, yakni Rp8 juta untuk lapak jajanan atau kue dan Rp15 juta untuk lapak makanan berat.

Kuasa hukum pelapor, Suwito, S.H., M.H., mengatakan kliennya kemudian diarahkan mentransfer Rp8 juta ke rekening Bank BNI milik X.

"Klien kami diarahkan untuk mentransfer ke rekening Bank BNI milik terlapor X sebesar Rp 8 juta," kata Suwito.

Setelah pembayaran dilakukan, pelapor disebut diminta mencari sendiri lokasi lapak di Alun-Alun Kota Batu. Ia sempat berjualan selama dua hari sebelum berhenti karena sepi pengunjung.

Pelapor juga disebut sempat menunggu janji relokasi ke kawasan GOR Ganesha setelah renovasi Pasar Laron, tetapi relokasi tersebut tidak kunjung terealisasi. Perselisihan mengenai lokasi lapak juga disebut muncul dalam grup WhatsApp paguyuban.

Ketika meminta uangnya dikembalikan, X disebut menolak. Pengurus lain kemudian mengembalikan Rp5 juta sehingga kerugian yang tersisa bagi pelapor menjadi Rp3 juta.

Laporan kedua tercatat dengan Nomor LPM/560/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim dengan nilai kerugian Rp10 juta.

Kasus ini disebut bermula pada 2023 di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. X bersama saudaranya berinisial E datang ke rumah pelapor dan menawarkan lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu dengan harga Rp10 juta.

Pelapor menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang secara tunai. Beberapa bulan kemudian, pelapor bersama pengurus paguyuban bertemu dengan teradu dan ditunjukkan lokasi lapak yang diklaim telah dibeli.

"Beberapa bulan kemudian pelapor bersama pengurus paguyuban bertemu dengan teradu, dan X menunjukkan lokasi lapak yang telah dibeli senilai Rp10 juta. Saat itu pelapor menolak dikarenakan lokasi masih sepi pengunjung," jelas Suwito.

Beberapa bulan setelah pertemuan itu, pelapor menduga lapak tersebut kembali ditawarkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Ketika lokasi diperiksa pada 2024, lapak tersebut diketahui telah ditempati orang lain.

"Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Akhirnya klien kami melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Batu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Warga dorong kasus diusut

Kasus dugaan jual beli lapak PKL tersebut juga mendapat perhatian warga Kota Batu. WHY, warga Kelurahan Sisir, menyatakan mendukung langkah Satreskrim Polres Batu untuk mengusut laporan yang telah masuk.

"Sebagai warga masyarakat Kota Batu yang harus perduli dengan kota ini, tentunya kami sangat mendukung sekali langkah dan upaya serta kinerja Satreskrim Polres Batu untuk dapat mengungkap siapa yang bakal menjadi tersangka. Kasihan banyak masyarakat yang menjadi korban dijanjikan dapat lapak, tapi hingga saat ini belum dapat. Semoga Satreskrim Polres Batu dapat memberikan rasa keadilan bagi korban," tandasnya.

Saat ini kedua laporan terbaru tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan Polres Batu. Kuasa hukum para pelapor mendorong aparat segera menindaklanjuti perkara sekaligus mengimbau warga lain yang merasa mengalami kejadian serupa untuk melapor.

Selain dua laporan tersebut, sebelumnya juga terdapat laporan lain ke Polres Batu terkait perkara serupa dengan nilai kerugian Rp15 juta.

Dengan laporan sebelumnya itu, terdapat tiga orang pelapor dalam perkara serupa dengan total kerugian yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kasus Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Didalami Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta
  • Kasus Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Didalami Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta
  • Kasus Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Didalami Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta
  • Kasus Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Didalami Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta
  • Kasus Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Didalami Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta
  • Kasus Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Didalami Polisi, Kerugian Capai Puluhan Juta