Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
![]() |
| Penyidik Kejagung memeriksa saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 dengan memeriksa enam saksi.
Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan enam saksi tersebut berlangsung dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Enam saksi yang diperiksa
Anang menyebut para saksi berasal dari unsur internal BGN hingga pihak yayasan. Mereka terdiri atas NHG dan AR yang disebut sebagai tenaga ahli BGN, HC selaku ASN BGN, serta MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.
Penyidik juga memeriksa AM yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan MBG dan AR dari pihak Yayasan HMB.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Ia menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
Tujuh orang telah menjadi tersangka
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sebelumnya telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau ompreng MBG.
Tujuh tersangka tersebut yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, Kejagung menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan oknum TNI
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.
Penanganan dugaan keterlibatan BU kemudian dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Hingga kini, status hukum Kolonel BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut masih belum diketahui. Kejaksaan juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum perwira menengah TNI itu.

