Kemenkes Respons Kasus Keracunan MBG, Investigasi SPPG dan BGN Segera Dilakukan
![]() |
| Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan langkah Kemenkes menangani kasus keracunan yang diduga terkait MBG. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih mengevaluasi sejumlah kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kejadian di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kemenkes akan memberikan masukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kesalahan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kita masih kaji terus lebih dalam. Kita mesti evaluasi, tapi kalau memang misalnya memang ada indikator yang menunjukkan bahwa ini adalah kesalahan SPPG-nya, pasti akan kita beri masukan pada BGN,” kata Dante saat diwawancarai di RS Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat, Jumat (4/9/2026).
Kasus di Sidoarjo disebut berdampak pada sekitar 512 santri. Kemenkes dan BGN kini akan melakukan investigasi bersama untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.
Penanganan korban jadi prioritas
Dante menegaskan penanganan terhadap siswa yang mengalami keracunan menjadi hal yang harus didahulukan.
Menurutnya, Kemenkes saat ini berfokus mengevaluasi kondisi klinis para korban, sementara penyelidikan mengenai penyebab kejadian dilakukan setelah penanganan medis berjalan.
“Jadi Kementerian Kesehatan mengevaluasi kondisi klinisnya, yang paling penting adalah menolong dulu. Ditolong dulu yang mengalami keracunan ini. Nanti investigasinya dilakukan bersama oleh Kementerian Kesehatan dan BGN, secepatnya kita akan lakukan,” tegas Dante.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan apakah kasus yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan prosedur di SPPG.
Kasus belum ditetapkan sebagai KLB
Dante juga menjelaskan bahwa sejumlah kasus keracunan yang terjadi saat ini belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Menurutnya, status KLB harus berkaitan dengan dampak pada populasi secara umum, sehingga kasus yang ada saat ini dinilai sebagai kejadian khusus yang tetap perlu dievaluasi.
“Kalau KLB enggak mungkin. Kalau KLB itu kan mesti harus populasi umum,” ujar Dante.
Ia menambahkan, kasus tersebut tetap penting untuk ditangani dan dievaluasi meskipun tidak menggunakan status KLB.
“Tapi kalau ini kejadian khusus yang harus dievaluasi, itu saya setuju. Jadi jangan jadikan kejadian luar biasa. Kalau kejadian luar biasa itu menyangkut semua populasi,” pungkasnya.
