Komnas HAM Soroti Aturan Turunan UU Reforma Agraria, Hak Masyarakat Adat Harus Dijamin
![]() |
| Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing memberikan keterangan terkait pelaksanaan reforma agraria. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026. Namun, Komnas HAM meminta aturan pelaksana undang-undang tersebut disusun secara partisipatif dan memastikan pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat dan kelompok rentan.
Komnas HAM menilai pengesahan UU PRA sejalan dengan sejumlah rekomendasi lembaga tersebut mengenai penyelesaian konflik agraria berbasis hak asasi manusia. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kecenderungan penanganan konflik tanah bergeser terlalu cepat ke ranah pidana.
Konflik agraria dinilai kerap bergeser ke ranah pidana
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan persoalan agraria semestinya terlebih dahulu dilihat dari akar konflik terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.
"Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, penanganan konflik agraria selama ini kerap bergeser secara prematur dari ranah konflik agraria menjadi ranah pidana," kata Uli, Minggu (27/9/2026).
Menurut Komnas HAM, kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum dapat berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, maupun pembela HAM. Dalam sejumlah penanganan konflik, lembaga tersebut juga menerima aduan mengenai kriminalisasi, intimidasi, hingga dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Hak masyarakat adat menjadi perhatian
Komnas HAM menilai aturan pelaksana UU PRA perlu memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Hal itu berkaitan dengan konflik agraria yang tidak terlepas dari persoalan wilayah adat, hak ulayat, serta ruang hidup yang berbasis kepercayaan.
"Terkait hal tersebut, Komnas HAM menjelaskan pentingnya peraturan pelaksana UU PRA agar memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan pelindungan hak masyarakat adat, mengingat konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengakuan wilayah adat, hak ulayat, dan ruang hidup berbasis kepercayaan," ujar Uli.
Lembaga tersebut juga mengingatkan agar aturan turunan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat maupun kelompok rentan lainnya. Karena itu, proses penyusunannya didorong melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara bermakna.
Komnas HAM usulkan satu peta agraria
Selain perlindungan masyarakat adat, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan untuk memperkuat pelaksanaan UU PRA. Salah satunya adalah penerapan Kebijakan Satu Peta Agraria dan Satu Data Agraria Indonesia untuk membantu mengurangi tumpang tindih klaim atas kawasan, tanah, dan lahan.
Komnas HAM juga mengusulkan pembentukan Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung. Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan penyelesaian persoalan agraria melalui jalur peradilan khusus.
Di sisi kelembagaan, Komnas HAM mendorong pembentukan lembaga reforma agraria terpadu yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Badan Reforma Agraria Nasional atau lembaga sejenis. Tujuannya antara lain mengurangi hambatan akibat ego sektoral dalam pelaksanaan kebijakan agraria.
Ada usulan pemulihan korban konflik agraria
Komnas HAM juga mengusulkan mekanisme pemulihan hak bagi korban konflik agraria serta pengawasan pelaksanaan reforma agraria oleh lembaga independen. Selain itu, sejumlah regulasi sektoral yang berkaitan dengan agraria dinilai perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan UU PRA.
Lembaga tersebut juga mendorong agar pelaksanaan reforma agraria memberikan ruang partisipasi bermakna bagi seluruh pemangku kepentingan. Catatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengawalan terhadap aturan pelaksana dan kebijakan turunan setelah UU PRA disahkan.
Pengesahan UU PRA sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 22 September 2026. UU tersebut antara lain mengatur penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan hak sejumlah kelompok, termasuk masyarakat adat dan kelompok marjinal.
"Yang perlu terus dikawal adalah agar peraturan pelaksana dari UU ini disusun secara partisipatif dan tidak mengurangi substansi pelindungan hak asasi manusia yang telah direkomendasikan Komnas HAM," kata Uli.
