MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku
![]() |
| Nikita Mirzani menghadapi proses hukum dalam perkara pengancaman dan TPPU yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi tersebut disampaikan Julius Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
“Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!” ujar Julius dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Julius mengatakan Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut sekitar Juli 2026, setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Hukuman 6 tahun tetap menjadi acuan
Dengan ditolaknya permohonan PK, Julius menyebut hukuman Nikita Mirzani tidak berubah. Masa pidana tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi, yakni enam tahun penjara.
Pada tingkat pertama, Nikita Mirzani sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Putusan tersebut kemudian berubah menjadi enam tahun pada tingkat banding dan tetap menjadi acuan setelah proses kasasi.
“Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun,” imbuh Julius.
Nikita dijerat pasal berlapis
Dalam perkara tersebut, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Julius menilai seluruh tahapan proses hukum yang telah ditempuh Nikita Mirzani berujung pada putusan yang menyatakan dirinya bersalah sesuai dakwaan jaksa.
“Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.”
Dengan keputusan MA tersebut, upaya hukum PK yang ditempuh Nikita Mirzani tidak mengubah hukuman enam tahun penjara yang menjadi putusan pada tingkat kasasi.
