Polri Bekukan Dana Rp51,9 Miliar dari Situs Judol yang Dikendalikan di Luar Negeri
![]() |
| Bareskrim Polri mengungkap pembekuan dana Rp51,9 miliar dalam kasus situs judi online yang dikendalikan dari luar negeri. (Ilustrasi/Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan dana senilai Rp51.991.693.314 yang diduga terkait aliran uang dari sejumlah situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia dan internasional.
Dana tersebut dibekukan pada lima penyelenggara jasa pembayaran yang diduga menjadi tempat penampungan transaksi perjudian daring. Pengungkapan ini berkaitan dengan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan lima penyelenggara jasa pembayaran yang dikenai pembekuan adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, serta PT K.
"Di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Transaksi judol tembus Rp1 triliun
Selain membekukan dana, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang yang diamankan antara lain delapan telepon seluler, 17 token, satu lembar cek bank, tiga bundel cek bank, satu lembar kuitansi, satu buku tabungan, dan kartu ATM.
"Kemudian secara keseluruhan terdapat delapan buah handphone, 17 token, satu lembar cek bank, tiga bundel cek bank, satu lembar kuitansi, satu buah buku tabungan dan kartu ATM," ujar Adex.
Polri juga mengungkap besarnya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap sistem pembayaran perjudian daring PT UPT selama Januari hingga Juni 2026, transaksi tercatat mencapai Rp1.037.790.052.498.
"Setelah dilakukan penyidikan, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan Juni 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498 atau setara Rp260 miliar per bulan atau setara Rp8,6 miliar per hari," ujar Adex.
Lima tersangka ditangkap
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap lima tersangka yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan hingga pengendalian transaksi situs judi online.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring melalui eksistensi judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," ujar Adex.
Hasil pendalaman penyidik menunjukkan pusat kendali operasional situs-situs tersebut berada di luar negeri. Polisi tidak menyebutkan negara tempat pusat kendali itu berada.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ujar Adex.
Kelima tersangka terdiri atas APU, MAY, R, GG, dan TS. APU disebut menerima perintah dari R dan menjadi penghubung dengan MAY yang menjabat Direktur PT Ultra Payment Terpercaya.
MAY selaku Direktur PT UPT diduga menggunakan perusahaan tersebut untuk menampung uang hasil transaksi deposit judi online.
Sementara R diduga memerintahkan APU mencari direktur fiktif bagi PT Ultra Payment Terpercaya. R juga disebut membuka rekening bank perusahaan yang digunakan untuk transaksi situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
"Tersangka dengan inisial GG sebagai pihak yang membuat segala bentuk legalitas perusahaan PT Ultra Payment Terpercaya dan juga telah memerintahkan tersangka R untuk mencarikan direktur PT. Tersangka dengan inisial TS mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88," ujar Adex.
Terancam hukuman maksimal 15 tahun
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana transfer dana, perjudian daring, serta penyertaan.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
