Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Tetapkan 112 Tersangka Pelaku Karhutla, 77 Kasus Sudah Naik Penyidikan

Polri menetapkan 112 tersangka karhutla sepanjang 2026. Dari 167 laporan, 77 kasus sudah masuk tahap penyidikan hingga 3 September.

bareskrim polri ungkap 112 tersangka kasus karhutla 2026
Bareskrim Polri mengungkap penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026 hingga 3 September.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan penetapan tersebut berasal dari penanganan 167 laporan polisi yang masuk sejak 1 Januari 2026.

“Dari 1 Januari sampai 3 September, data penegakan hukum (Gakkum) Karhutla berjumlah total seluruhnya ada 167 laporan polisi (LP),” kata Pipit dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan 55 laporan lainnya masih berada dalam proses penyelidikan.

Sebanyak 18 laporan telah dinyatakan lengkap, kemudian sembilan laporan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara satu laporan di Polda Sumsel dihentikan prosesnya.

Rincian tersangka dan laporan

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Selanjutnya Polda Sumsel dan Polda Kalteng masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Polda Kaltim menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalbar tujuh orang, serta Polda Kalsel dua orang.

“Dimana Polda Riau menetapkan 42 terduga pelaku atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang dan Kaltim ada 13 orang,” ujarnya.

Untuk jumlah laporan polisi, Polda Kalbar tercatat menangani 65 laporan, disusul Polda Riau dengan 39 laporan dan Polda Sumsel sebanyak 16 laporan.

Kemudian Polda Kalteng menangani 14 laporan, Polda Kaltim 13 laporan, Polda Jambi delapan laporan, Polda Kalsel tujuh laporan, Polda Aceh dan Polda Kaltara masing-masing dua laporan, serta Polda Lampung satu laporan.

Luas area karhutla dalam penyidikan

Polri juga mencatat luasan lahan yang masuk dalam area penyidikan di sejumlah wilayah. Polda Riau menangani area seluas 2.112,25 hektare, sedangkan Polda Kalbar mencapai 1.692,9 hektare.

Area yang ditangani Polda Aceh mencapai 27,82 hektare, Polda Jambi 11,75 hektare, Polda Sumsel 40,25 hektare, dan Polda Kalteng 123,7 hektare.

Sementara itu, luasan di Polda Kalsel mencapai 4,63 hektare, Polda Kaltim 87,79 hektare, serta Polda Lampung 637,4 hektare.

Pembukaan lahan jadi salah satu motif

Pipit mengatakan sebagian besar pelaku melakukan pembakaran untuk mempercepat proses pembukaan lahan. Namun, terdapat pula kejadian yang disebut tidak disengaja dan berkaitan dengan penggunaan perapian.

“Mereka melakukan pembakaran yang ada, baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” ujarnya.

Menurut Pipit, kondisi kemarau atau El Nino turut meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Sumber api seperti perapian di wilayah gambut, padang savana, rerumputan, serta tumpukan material dapat memicu kebakaran dalam kondisi tersebut.

“Ada sumber-sumber yang menjadikan perapian terutama di daerah gambut maupun lahan-lahan yang di mana banyak padang savana, rerumputan, maupun tumpuk-tumpukan,” tutupnya.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Polri Tetapkan 112 Tersangka Pelaku Karhutla, 77 Kasus Sudah Naik Penyidikan
  • Polri Tetapkan 112 Tersangka Pelaku Karhutla, 77 Kasus Sudah Naik Penyidikan
  • Polri Tetapkan 112 Tersangka Pelaku Karhutla, 77 Kasus Sudah Naik Penyidikan
  • Polri Tetapkan 112 Tersangka Pelaku Karhutla, 77 Kasus Sudah Naik Penyidikan
  • Polri Tetapkan 112 Tersangka Pelaku Karhutla, 77 Kasus Sudah Naik Penyidikan
  • Polri Tetapkan 112 Tersangka Pelaku Karhutla, 77 Kasus Sudah Naik Penyidikan