Prabowo Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Jadi 52:48, Agar Jemaah Tak Terbebani
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto membahas formulasi biaya haji 2027 bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Istana Kepresidenan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji 2027 menjadi sekitar 52:48 antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat dana haji. Usulan tersebut disampaikan agar perubahan biaya penyelenggaraan tidak terlalu membebani jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah masih memformulasikan kembali skema tersebut. Pembahasan dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR menyampaikan hasil perhitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Presiden.
Prabowo minta biaya haji tidak memberatkan
Gus Irfan, sapaan Irfan Yusuf, mengatakan terdapat sejumlah komponen biaya yang perlu disesuaikan. Perubahan itu antara lain dipengaruhi situasi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak terhadap kondisi ekonomi.
“Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jamaah,” ujar Gus Irfan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pemerintah kemudian mencari formula agar perubahan total biaya tersebut tidak langsung meningkatkan beban yang harus dibayar jemaah. Salah satu opsi yang dibahas adalah mengubah kembali porsi Bipih dan nilai manfaat.
Komposisi 52:48 masih berupa usulan
Dalam pembahasan di Istana, Prabowo menyarankan komposisi sekitar 52:48. Skema itu berarti porsi Bipih yang dibayar jemaah berada di kisaran 52 persen, sedangkan sekitar 48 persen lainnya ditopang nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah,” kata Gus Irfan.
Namun, komposisi tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih melakukan formulasi terhadap struktur biaya haji 2027 sebelum penetapan lebih lanjut.
Sebelumnya diusulkan Bipih 40 persen
Sebelum pembahasan terbaru tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR pernah mengusulkan rata-rata BPIH jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Dalam skema yang dibahas pada Agustus 2026, Bipih yang dibayarkan langsung jemaah direncanakan sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81. Sementara 60 persen lainnya, senilai Rp64.404.103,21, berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Dengan adanya arahan baru dari Presiden, komposisi tersebut kini sedang dikaji kembali. Pemerintah belum menyampaikan angka akhir Bipih yang harus dibayar jemaah untuk penyelenggaraan haji 2027.
Pembahasan biaya haji 2027 masih akan berlanjut dengan mempertimbangkan perubahan komponen biaya serta kemampuan jemaah. Pemerintah menyatakan formulasi akhirnya diarahkan agar penyelenggaraan haji tetap berjalan tanpa memberikan beban biaya yang terlalu besar kepada jemaah.
