Residivis Narkoba Ditangkap di Mampang, Mengaku Dapat Sabu dari Lapas
![]() |
| Ilustrasi residivis kasus narkoba. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Seorang residivis kasus peredaran narkoba berinisial OR (33) ditangkap polisi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Kepada penyidik, OR mengaku memperoleh narkoba dari seseorang yang masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Ditangkap saat Operasi Nila Jaya
OR diamankan polisi di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 September 2026.
Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengatakan penggeledahan dilakukan setelah OR diamankan. Dari pemeriksaan badan, petugas menemukan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
"Saat diamankan seorang laki-laki inisial OR dilakukan penggeledahan badan, ditemukan lima plastik klip bening kecil berisikan sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mampang untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan lebih lanjut pelaku lainnya," tuturnya.
Kelima paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram.
Mengaku diarahkan seseorang dari lapas
Dalam pemeriksaan awal, OR mengaku berhubungan dengan seorang pria yang masih berada di dalam lapas. Menurut pengakuannya, orang tersebut memintanya mengambil narkoba di lokasi tertentu.
"Pengakuan pelaku, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam LP, disuruh mengambil di suatu daerah. Masih dalam pendalaman dan pengembangan," ujar Purwaditya melalui keterangannya, Sabtu, 19 September 2026.
Polisi masih menyelidiki identitas orang yang disebut OR serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi sabu tersebut.
OR ternyata pernah dihukum lima tahun
Hasil pendalaman polisi menunjukkan OR merupakan residivis perkara narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Selain diduga mengedarkan, OR juga mengaku menggunakan narkoba untuk kepentingan pribadi. Polisi menyebut sasaran peredaran sabu yang diungkap dalam perkara ini berada di tempat-tempat hiburan kawasan Kemang dan Mampang.
"Sasaran peredaran sabu tersebut di tempat-tempat hiburan di kawasan Kemang, Mampang," kata Purwaditya.
Terancam hukuman hingga 20 tahun
Atas perkara tersebut, OR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan ketentuan yang dikenakan dalam perkara itu, OR terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan sumber narkoba yang disebut berada di dalam lapas serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
