Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice

Roy Suryo siap menjalani sidang eksepsi kasus ijazah Jokowi. Ia sebelumnya menolak Restorative Justice dan tidak mengakui dakwaan jaksa.

roy suryo menjalani sidang kasus ijazah jokowi di pengadilan
Roy Suryo menjalani persidangan kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran ITE terkait ijazah Jokowi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Roy Suryo menyatakan dirinya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti sidang eksepsi dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ITE terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota eksepsi dari pihak terdakwa.

"Terdakwa sehat," tanya hakim Ketua Christina Endarwati.

"Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab Roy Suryo.

Setelah memastikan kondisi terdakwa, majelis hakim menyatakan persidangan dapat dilanjutkan. Kuasa hukum Roy Suryo kemudian dipersilakan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo menolak restorative justice

Dalam sidang perdana perkara tersebut, Roy Suryo sebelumnya menyatakan tidak bersedia menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia juga menolak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo dalam persidangan, Kamis.

Sikap tersebut disampaikan setelah majelis hakim menawarkan opsi RJ kepada Roy Suryo usai JPU membacakan surat dakwaan.

Hakim menjelaskan adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 yang berkaitan dengan mekanisme RJ serta pengakuan terhadap dakwaan. Roy kemudian menyatakan tidak menerima opsi yang ditawarkan tersebut.

"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 Ayat (5) dengan dihubungkan dengan Ayat (7), saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal Ayat (7)-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.

Perkara ini berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi yang membuat Roy Suryo didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang eksepsi selanjutnya menjadi kesempatan bagi pihak Roy Suryo untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice
  • Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice
  • Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice
  • Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice
  • Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice
  • Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi, Tolak Restorative Justice