Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ruben Onsu Mengaku Rugi Rp15 Miliar dalam Polemik Film Nia, Produser Dilaporkan ke Polisi

Ruben Onsu disebut mengalami kerugian Rp15 miliar dalam polemik film Nia setelah produser Niki dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ruben Onsu dan polemik hukum proyek film Nia
Ruben Onsu disebut sebagai Executive Producer film Nia yang kini menghadapi polemik hukum terkait kontrak penjualan kepada Netflix. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Ruben Onsu disebut mengalami kerugian hingga Rp15 miliar dalam polemik proyek film Nia yang berujung pada laporan polisi terhadap rekan produser bernama Niki dari 786 Production.

Laporan tersebut dibuat oleh sutradara sekaligus Direktur PT Smaradana Pro, Aditya Gumay, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perfilman dan Undang-Undang Hak Cipta.

Aditya menyebut Ruben turut menjadi pihak yang dirugikan karena tercatat sebagai Executive Producer dalam film tersebut.

"Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer," ujar Aditya saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Polemik bermula dari kontrak penjualan film

Menurut Aditya, persoalan bermula ketika PT Smaradana Pro tidak memperoleh salinan kontrak kerja sama penjualan film Nia kepada platform OTT Netflix.

Ia menyebut PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki kedudukan serta hak yang setara dalam produksi film tersebut. Namun, kontrak yang dipegang Niki disebut tidak kunjung diberikan kepada pihaknya.

"Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya," tutur Aditya.

Ketiadaan dokumen tersebut kemudian berdampak pada rencana pengembangan pasar film Nia di luar negeri.

Aditya mengatakan terdapat calon pembeli dari luar negeri yang berminat memperoleh hak tayang film tersebut untuk wilayah Asia Pasifik hingga pasar global. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan tawaran tersebut karena belum mengetahui batas wilayah penayangan yang telah disepakati dalam kontrak dengan Netflix.

Isi kontrak disebut sebagai rahasia

Aditya juga mempersoalkan tidak terbukanya nilai dan detail kesepakatan antara Niki dengan platform OTT tersebut.

Menurut Aditya, Niki menyebut kontrak dengan pihak OTT sebagai "rahasia dapurnya" sehingga informasi mengenai nilai dan isi perjanjian tidak diberikan kepada pihak Smaradana Pro.

"Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah 'rahasia dapurnya dia'. Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya," cecar Aditya.

Selain persoalan kontrak, Aditya juga menyoroti dugaan adanya keuntungan ganda yang diterima Niki.

Niki disebut memperoleh hak sebagai produser sekaligus komisi pemasaran atau marketing fee sebesar 20 persen dari transaksi dengan platform OTT tersebut. Tuduhan tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak pelapor dalam perkara yang kini diproses kepolisian.

Laporan dibuat sejak Mei 2026

Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, Aditya mengaku telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Komunikasi melalui tim kuasa hukum dan somasi disebut telah dilakukan, tetapi upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Aditya kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Niki dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan pelanggaran ketentuan dalam UU Perfilman dan UU Hak Cipta.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polda Metro Jaya. Aditya menyebut penyidik telah memanggil saksi dan pihak terlapor sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Kerugian disebut mencapai Rp15 miliar

Dalam perkara tersebut, Aditya menyebut nilai kerugian materiil yang dipersoalkan pihaknya bersama Ruben mencapai Rp15 miliar.

"Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah Rp15 miliar. Rp15 miliar rupiah," pungkas Aditya.

Nilai tersebut merupakan klaim kerugian yang disampaikan pihak pelapor dan belum menjadi putusan pengadilan.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum, sehingga dugaan penipuan, penggelapan, maupun pelanggaran hak cipta yang dilaporkan terhadap Niki tetap merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga perkembangan terakhir, persoalan tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya, sementara pihak penyidik terus meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek film Nia.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Ruben Onsu Mengaku Rugi Rp15 Miliar dalam Polemik Film Nia, Produser Dilaporkan ke Polisi
  • Ruben Onsu Mengaku Rugi Rp15 Miliar dalam Polemik Film Nia, Produser Dilaporkan ke Polisi
  • Ruben Onsu Mengaku Rugi Rp15 Miliar dalam Polemik Film Nia, Produser Dilaporkan ke Polisi
  • Ruben Onsu Mengaku Rugi Rp15 Miliar dalam Polemik Film Nia, Produser Dilaporkan ke Polisi
  • Ruben Onsu Mengaku Rugi Rp15 Miliar dalam Polemik Film Nia, Produser Dilaporkan ke Polisi
  • Ruben Onsu Mengaku Rugi Rp15 Miliar dalam Polemik Film Nia, Produser Dilaporkan ke Polisi