Said Iqbal: GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen di RUU Pemilu
![]() |
| Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyampaikan usulan terkait parliamentary threshold dalam RUU Pemilu. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam koalisi tersebut mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Said saat menghadiri perayaan HUT ke-1 GKSR di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Said, usulan ambang batas parlemen 1 persen tetap perlu mempertimbangkan mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI serta kemungkinan penggunaan stembus accord yang dilakukan sebelum atau pada awal pemilu.
"GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," ujar Said.
GKSR usulkan threshold 1 persen
Said mengatakan angka 1 persen yang diusulkan GKSR didasarkan pada kajian mengenai sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera.
Menurutnya, besaran ambang batas parlemen seharusnya ditentukan dengan mempertimbangkan sistem pemilu secara keseluruhan dan tidak diubah hanya untuk menguntungkan kepentingan partai politik yang telah memiliki kursi di parlemen.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai perubahan aturan pemilu yang mencakup sejumlah aspek, termasuk ambang batas parlemen dan tata cara verifikasi partai politik peserta pemilu.
Usulan GKSR tersebut merupakan sikap politik dari partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam koalisi tersebut.
Minta proses verifikasi partai disederhanakan
Selain mengusulkan parliamentary threshold 1 persen, GKSR juga mendorong penyederhanaan proses verifikasi bagi partai politik peserta pemilu.
Said mengatakan partai nonparlemen yang sebelumnya telah menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada pemilu sebelumnya tidak perlu kembali menjalani seluruh tahapan verifikasi secara berulang.
Menurut usulan GKSR, partai yang sudah pernah mengikuti proses verifikasi pada pemilu sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi untuk pemilu berikutnya.
Sementara itu, partai politik baru tetap diwajibkan mengikuti verifikasi administrasi sekaligus verifikasi faktual.
Partai parlemen dinilai cukup mendaftar
Said juga menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme verifikasi bagi partai politik yang telah memiliki kursi di DPR.
Ia menilai partai parlemen seharusnya tidak lagi diwajibkan menjalani proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual seperti yang diterapkan kepada partai baru.
"Tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan. GKSR meminta agar di dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar, tidak perlu diverifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual atau verfak," tuturnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari usulan GKSR terkait pembaruan aturan kepesertaan partai politik dalam pemilu.
Usulan mencakup threshold dan verifikasi
Dua isu utama yang disampaikan Said dalam agenda tersebut adalah besaran parliamentary threshold dan mekanisme verifikasi partai politik.
Untuk ambang batas parlemen, GKSR mengusulkan angka 1 persen dengan tetap mempertimbangkan kemungkinan fraksi gabungan serta stembus accord sebelum atau pada awal proses pemilu.
Sementara untuk verifikasi, GKSR mengusulkan pembedaan antara partai politik yang sudah pernah menjalani proses verifikasi dengan partai politik baru.
Partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi pada pemilu sebelumnya diusulkan hanya menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai baru tetap mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
Pembahasan RUU Pemilu terus berjalan
Usulan yang disampaikan GKSR merupakan bagian dari perdebatan mengenai desain sistem pemilu yang akan diterapkan dalam aturan baru.
Parliamentary threshold berkaitan dengan batas minimal perolehan suara partai politik untuk dapat memperoleh kursi di DPR berdasarkan ketentuan sistem pemilu yang berlaku.
Karena itu, perubahan angka ambang batas dapat berpengaruh terhadap partai politik peserta pemilu dan mekanisme konversi suara menjadi kursi.
Di sisi lain, mekanisme verifikasi berkaitan dengan syarat administratif dan faktual yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Dengan mengusulkan threshold 1 persen dan penyederhanaan verifikasi bagi partai yang telah melalui proses sebelumnya, GKSR menyampaikan posisi mereka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan dan perubahan aturan pemilu.
