Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30 Persen, Pemerintah Perketat Belanja Akhir 2026

Anggaran perjalanan dinas K/L dipangkas 30 persen pada akhir 2026 untuk memperkuat efisiensi belanja negara tanpa mengganggu pelayanan publik.

anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga dipangkas 30 persen pada akhir 2026
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan pada kuartal IV-2026 untuk memperkuat efisiensi belanja negara menjelang berakhirnya tahun anggaran tanpa mengganggu program prioritas dan pelayanan publik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Pengetatan anggaran dilakukan dengan menghemat sisa pagu perjalanan dinas yang tersedia serta memperkuat disiplin dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan penguatan dari arah kebijakan efisiensi yang telah dijalankan pemerintah sepanjang 2026.

"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Penyerapan belanja kementerian dan lembaga mencapai 70,8 persen

Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga September 2026, realisasi belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN. Angka tersebut meningkat 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Di tengah realisasi belanja tersebut, pemerintah berupaya memastikan sisa anggaran digunakan secara lebih efektif. Penghematan perjalanan dinas menjadi salah satu langkah untuk mempertajam prioritas belanja menjelang penutupan tahun anggaran.

Pelaksanaannya mencakup peningkatan penggunaan rapat daring, pembatasan perjalanan dinas yang tidak menjadi prioritas, serta pengurangan frekuensi perjalanan. Langkah tersebut diarahkan agar efisiensi dapat dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan program utama setiap kementerian dan lembaga.

Sisa anggaran efisiensi diblokir melalui automatic adjustment

Pemerintah akan memblokir pagu anggaran yang dihasilkan dari efisiensi tersebut pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menggunakan kode 9 atau automatic adjustment. Mekanisme ini menjadi bagian dari pengendalian anggaran yang belum digunakan untuk perjalanan dinas.

Sudarto menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mempertajam pengelolaan belanja negara agar semakin efektif dan memberikan manfaat optimal. Pemerintah tetap menempatkan pencapaian prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam pelaksanaan APBN.

"Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik," kata Sudarto.

Melalui pengendalian tersebut, pemerintah berharap penggunaan anggaran semakin berorientasi pada hasil. Efisiensi diarahkan untuk mendorong belanja yang berkualitas atau spending better, sekaligus menjaga agar target utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap tercapai.

"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," ungkap Sudarto.

Revisi anggaran 2026 tetap mengikuti ketentuan

Selain memangkas anggaran perjalanan dinas, Kementerian Keuangan menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan efisiensi. Penghematan belanja diharapkan berjalan sesuai aturan serta tidak menghambat layanan yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk pengajuan revisi anggaran reguler Tahun Anggaran 2026, kementerian dan lembaga tetap harus mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan. Sementara itu, revisi di luar tenggat hanya dapat diproses apabila terdapat direktif khusus dari Presiden atau Wakil Presiden dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Kebijakan pemangkasan perjalanan dinas ini menjadi bagian dari penajaman belanja pemerintah pada tiga bulan terakhir 2026. Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan pengeluaran, tetapi juga memastikan anggaran yang tersedia mendukung target prioritas dan pelayanan publik secara optimal.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30 Persen, Pemerintah Perketat Belanja Akhir 2026
  • Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30 Persen, Pemerintah Perketat Belanja Akhir 2026
  • Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30 Persen, Pemerintah Perketat Belanja Akhir 2026
  • Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30 Persen, Pemerintah Perketat Belanja Akhir 2026
  • Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30 Persen, Pemerintah Perketat Belanja Akhir 2026
  • Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Dipangkas 30 Persen, Pemerintah Perketat Belanja Akhir 2026