Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Asap Karhutla Makin Parah, 1.673 Penerbangan Domestik Terganggu

Asap karhutla ganggu 1.673 penerbangan domestik hingga Oktober 2026. Kemenhub tegaskan hak penumpang atas refund dan penjadwalan ulang.

asap karhutla ganggu 1673 penerbangan domestik di sejumlah bandara indonesia
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di sejumlah bandara Indonesia akibat terbatasnya jarak pandang. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional 1.673 penerbangan berjadwal domestik di Indonesia selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, ratusan penerbangan mengalami pembatalan, penundaan, keterlambatan, pengalihan ke bandara lain, hingga kembali ke bandara keberangkatan akibat gangguan jarak pandang yang ditimbulkan asap.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 907 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, sedangkan 745 penerbangan lainnya mengalami keterlambatan. Selain itu, terdapat 15 penerbangan yang dialihkan ke bandara lain dan enam penerbangan yang kembali ke bandara keberangkatan atau return to base (RTB).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan operasional penerbangan. Asap karhutla yang mengurangi jarak pandang membuat penerbangan di sejumlah wilayah harus disesuaikan dengan batas keselamatan.

"Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Citilink dan NAM Air catat penerbangan terdampak terbanyak

Berdasarkan data Kemenhub, Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak tertinggi, yakni 478 penerbangan selama periode pemantauan. Berikutnya, NAM Air mengalami dampak pada 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.

Maskapai lain yang turut terdampak meliputi Surya Mataram dengan 134 penerbangan, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan.

Jika dilihat berdasarkan jenis gangguan, Wings Air mencatat pembatalan terbanyak dengan 226 penerbangan. Super Air Jet berada di urutan berikutnya dengan 158 penerbangan, disusul Citilink sebanyak 115 penerbangan.

Sementara itu, jumlah keterlambatan tertinggi tercatat pada Citilink dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan. Data tersebut menunjukkan gangguan asap karhutla berdampak pada operasional sejumlah maskapai dengan tingkat dan jenis gangguan yang berbeda.

Bandara di Kalimantan paling terdampak

Dari sisi wilayah, gangguan penerbangan akibat karhutla paling signifikan terjadi di sejumlah bandara di Kalimantan. Bandara yang terdampak mencakup Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.

Dampak serupa juga terjadi di Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Kondisi jarak pandang akibat asap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran operasional penerbangan di bandara-bandara tersebut.

Di Papua, gangguan turut dilaporkan di Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.

Selain gangguan akibat karhutla, Kemenhub mencatat 14 penerbangan dibatalkan karena faktor lain selama periode yang sama. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Kemenhub tegaskan hak penumpang yang terdampak

Di tengah gangguan operasional penerbangan, Kemenhub menegaskan bahwa maskapai wajib memenuhi hak penumpang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi sesuai aturan, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).

Lukman mengatakan Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kemenhub juga menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tegasnya.

Karena kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah secara dinamis, masyarakat diimbau memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai atau bandara sebelum berangkat. Langkah tersebut penting untuk mengetahui kemungkinan perubahan jadwal maupun gangguan operasional di bandara tujuan.

Kemenhub terus berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan untuk memantau situasi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan operasional harus tetap mengutamakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Asap Karhutla Makin Parah, 1.673 Penerbangan Domestik Terganggu
  • Asap Karhutla Makin Parah, 1.673 Penerbangan Domestik Terganggu
  • Asap Karhutla Makin Parah, 1.673 Penerbangan Domestik Terganggu
  • Asap Karhutla Makin Parah, 1.673 Penerbangan Domestik Terganggu
  • Asap Karhutla Makin Parah, 1.673 Penerbangan Domestik Terganggu
  • Asap Karhutla Makin Parah, 1.673 Penerbangan Domestik Terganggu