Aturan Bea Masuk Barang Jepang Ditetapkan, Tarif Sejumlah Produk Bisa 0 Persen
![]() |
| Kementerian Keuangan menetapkan PMK Nomor 69 Tahun 2026 untuk mengatur tarif bea masuk preferensi atas barang impor dari Jepang melalui skema IJEPA. (Ilustrasi/Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai tarif bea masuk barang impor dari Jepang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur skema tarif preferensi dalam kerja sama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), termasuk pembebasan bea masuk 0 persen untuk sejumlah produk serta tarif khusus bagi komoditas tertentu.
Aturan yang ditetapkan pada 28 September 2026 tersebut merupakan tindak lanjut ratifikasi protokol perubahan perjanjian IJEPA. Kebijakan ini ditujukan untuk melaksanakan komitmen penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor dari Jepang.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Jepang dalam rangka kesepakatan antara Republik Indonesia dan Jepang untuk suatu kemitraan ekonomi, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk impor barang dari Jepang," tulis pertimbangan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).
Tarif bea masuk barang Jepang bervariasi
Melalui PMK 69/2026, pemerintah menetapkan tarif bea masuk preferensi IJEPA berdasarkan jenis produk dan skema yang berlaku. Besarannya mencakup tarif 0 persen, tarif bertahap seperti 5 persen dan 10 persen, serta tarif khusus berdasarkan kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ).
Penerapan tarif tersebut dilakukan secara bertahap, mulai 2026 hingga 2031 dan seterusnya, mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Dengan demikian, besaran tarif untuk setiap barang impor tidak seragam, melainkan bergantung pada klasifikasi produk dan jadwal penyesuaiannya.
PMK tersebut juga mengatur kondisi ketika tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) lebih rendah daripada tarif preferensi IJEPA. Dalam situasi itu, tarif yang dikenakan kepada importir adalah tarif MFN yang lebih rendah.
Suku cadang otomotif hingga komponen elektronik masuk skema penyesuaian
Lampiran PMK Nomor 69 Tahun 2026 memuat daftar pos tarif berdasarkan kode Harmonized System (HS), lengkap dengan besaran tarif preferensi yang berlaku. Daftar tersebut menjadi acuan untuk menentukan tarif atas setiap kelompok barang asal Jepang.
Struktur penyesuaian mencakup penghapusan bea masuk hingga 0 persen untuk sejumlah produk manufaktur, antara lain suku cadang otomotif, komponen elektronik, mesin industri, serta produk besi dan baja pilihan.
Sementara itu, tarif untuk komoditas sensitif di sektor pertanian, perikanan, dan produk olahan makanan tertentu diterapkan secara bertahap atau menggunakan mekanisme kuota tarif. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pasar domestik sekaligus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.
Besaran tarif untuk masing-masing komoditas perlu merujuk pada pos HS dan ketentuan dalam lampiran PMK. Karena itu, tarif 0 persen tidak berlaku otomatis untuk seluruh barang yang diimpor dari Jepang.
Importir wajib memenuhi ketentuan asal barang
Untuk memanfaatkan tarif preferensi IJEPA, barang impor harus memenuhi ketentuan asal barang atau rules of origin. Importir juga diwajibkan melengkapi dokumen asal barang yang sah sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.
"Tarif bea masuk preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form IJEPA atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration)," bunyi aturan dalam PMK tersebut.
Ketentuan ini menjadi persyaratan penting bagi importir yang ingin mendapatkan tarif preferensi. Dokumen asal barang digunakan untuk memastikan bahwa komoditas yang diimpor memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian ekonomi Indonesia dan Jepang.
PMK 69/2026 mulai berlaku setelah diundangkan
Dalam Pasal 2 Ayat (2), peraturan tersebut menegaskan bahwa besaran tarif dilaksanakan berdasarkan skema yang tercantum dalam lampiran. Lampiran itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK Nomor 69 Tahun 2026.
"Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan skema tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tegas Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut.
Regulasi ini dinyatakan mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ketentuan tersebut menjadi dasar penerapan penyesuaian tarif bea masuk preferensi bagi barang asal Jepang sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menyesuaikan pelaksanaan komitmen IJEPA dengan tetap memperhitungkan karakteristik produk dan sensitivitas sektor tertentu. Bagi importir, pemeriksaan kode HS, jadwal tarif, dan kelengkapan dokumen asal barang menjadi langkah penting untuk memastikan tarif yang digunakan sesuai ketentuan.
