Bareskrim Tak Tetapkan 7 ABK Kapal Pembawa 1,16 Ton Ketamin sebagai Tersangka, Ini Alasannya
![]() |
| Bareskrim Polri mengungkap alasan tujuh awak kapal tanker MT Global 168 tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan awak kapal tanker MT Global 168 sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Belawan, Sumatera Utara. Penyidik menyimpulkan hanya warga negara Taiwan berinisial YCY (43) yang memiliki peran sentral dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Penyidik tidak menemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea pada tujuh awak kapal asal Indonesia.
“Tujuh orang warga negara Indonesia itu merupakan anak buah kapal pergantian,” kata Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Polisi tidak temukan niat jahat pada tujuh awak kapal
Cahyo menjelaskan, tujuh WNI tersebut tidak mengetahui keberadaan ketamin yang dibawa kapal saat pelayaran berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka direkrut untuk menjalankan tugas mengangkut minyak sesuai permintaan agen yang merekrutnya.
“Jadi pada saat melakukan pelayaran, tujuh orang itu tidak tahu. Sebab tujuan dari tujuh orang tersebut, sesuai dengan permintaan agen yang merekrut, adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak menemukan mens rea (niat jahat) pada tujuh orang itu,” ujar Cahyo.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, penyidik tidak menetapkan ketujuh awak kapal sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan ketamin. Meski demikian, keputusan mengenai status hukum para pihak tetap didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
YCY dinilai memiliki peran sentral dalam penyelundupan
Berbeda dengan tujuh awak kapal tersebut, YCY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti ketamin yang ditemukan di kapal tanker MT Global 168.
“Kami menyimpulkan tersangka YCY ini adalah orang yang benar-benar melekat terhadap barang saat berada di dalam kapal,” ucap Cahyo.
Polri sebelumnya mengamankan kapal tanker tersebut pada 21 Oktober 2026 di perairan Belawan, Sumatera Utara. Kapal itu diketahui berlayar menggunakan bendera Mongolia setelah bertolak dari Malaysia.
Dari hasil penindakan, aparat menemukan ketamin dengan berat total 1,16 ton. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga pasar gelap.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara
Dalam perkara ini, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan penyidik, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, penyidikan terhadap YCY masih menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin tersebut. Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti, sedangkan tujuh WNI yang merupakan awak kapal tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan tidak menemukan unsur niat jahat dalam keterlibatan mereka.
