Bentrok Berdarah Warga vs Matel di Kudus, 24 Orang Jadi Tersangka dan 7 Kendaraan Disita Polisi
![]() |
| Polisi menangani kasus bentrokan antara kelompok penagih utang/mata elang (matel) dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok penagih utang atau debt collector dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, 21 orang diduga merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya diduga menggunakan jasa penagihan, dengan tujuh kendaraan turut disita sebagai barang bukti.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang diduga mengatur kedatangan kelompok penagih utang ke rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan kendaraan yang disita dengan bentrokan tersebut maupun perkara lain di Kudus.
Berawal dari persoalan utang piutang
Roy menjelaskan, bentrokan bermula dari persoalan utang piutang yang berujung pada kedatangan sejumlah orang ke rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Rombongan tersebut mendatangi lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran,” ujarnya.
Kedatangan rombongan tersebut memicu perselisihan dengan warga setempat. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas pada rentang pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, bentrokan diduga melibatkan aksi pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang terluka dalam bentrokan
Dalam insiden tersebut, beberapa orang dilaporkan mengalami luka-luka. Salah satunya adalah Haris Yuliantoro Saputra, yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian karena melibatkan dugaan kekerasan dan perusakan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa persoalan utang piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Menurutnya, kewajiban pembayaran tidak membenarkan penggunaan intimidasi ataupun kekerasan terhadap pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Roy saat meninjau penanganan kasus di Kudus, Rabu (14/10/2026).
Polisi dalami peran 24 tersangka
Dari total 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 21 orang diduga berasal dari kelompok penagih utang, sementara tiga lainnya diduga merupakan pihak yang menggunakan jasa penagihan tersebut. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang mengatur kedatangan rombongan ke lokasi.
Selain memeriksa para tersangka, polisi menyita tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa bentrokan. Hubungan kendaraan tersebut dengan kejadian di Desa Jepang maupun perkara lain yang pernah terjadi di Kudus masih dalam penyelidikan.
Penanganan kasus ini diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan, perusakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Polisi juga menegaskan bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menggunakan ancaman terhadap masyarakat.
Penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing pihak. Kepolisian meminta masyarakat melaporkan tindakan intimidasi atau kekerasan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
