Bernadya Batal Tampil di Palembang akibat Kabut Asap Karhutla
![]() |
| Penyanyi Bernadya batal tampil di Sampoerna Fest Palembang pada 24 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan kondisi kabut asap akibat karhutla. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Penyanyi Bernadya batal tampil dalam acara Sampoerna Fest Palembang yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (24/10/2026). Keputusan tersebut diumumkan Juni Records, label musik yang menaungi Bernadya, dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Palembang dan sekitarnya.
Melalui pernyataan resminya, Juni Records menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat setempat. Label tersebut menilai kondisi lingkungan dan dampak kesehatan akibat kabut asap perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan acara.
“Melihat kondisi kabut asap yang saat ini sedang menyelimuti Palembang dan sekitarnya, kami dari Tim Bernadya ingin menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang dihadapi masyarakat setempat,” ujar label tersebut.
Juni Records sampaikan permintaan maaf kepada penggemar
Juni Records menilai penampilan Bernadya di tengah kondisi kabut asap bukan keputusan yang tepat. Pertimbangan tersebut diambil karena masyarakat setempat sedang menghadapi dampak kabut asap, termasuk risiko terhadap kesehatan.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh fans, pendengar, dan pihak-pihak yang telah menantikan kehadiran Bernadya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama dari pihak penyelenggara acara,” ungkap label tersebut.
Pada akhir pernyataannya, Juni Records turut menyampaikan doa agar kondisi Palembang segera membaik dan pulih. Harapan tersebut juga disertai keinginan agar Bernadya dapat kembali bertemu dengan para penggemarnya di Palembang.
Kualitas udara Palembang dilaporkan memburuk
Kondisi kabut asap yang menjadi pertimbangan pembatalan penampilan Bernadya terjadi di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang disebutkan dalam laporan tersebut, empat kawasan di provinsi itu masuk kategori kualitas udara berbahaya pada Jumat (23/10/2026) pagi.
Untuk wilayah Palembang, konsentrasi partikulat PM10 tercatat mencapai 1.316, sedangkan PM2.5 mencapai 684. Angka tersebut menunjukkan tingginya konsentrasi partikel di udara berdasarkan data yang dilaporkan.
PM10 dan PM2.5 merupakan partikel polutan yang dapat terhirup melalui saluran pernapasan. Paparan partikulat halus, khususnya PM2.5, dapat menimbulkan risiko kesehatan sehingga kondisi kualitas udara menjadi perhatian di tengah kejadian karhutla.
Pembatalan penampilan Bernadya menjadi salah satu dampak dari situasi kabut asap yang menyelimuti Palembang. Sementara itu, masyarakat setempat masih menghadapi persoalan kualitas udara yang memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan.
