BSU Rp900 Ribu Cair Oktober 2026? Kemnaker Minta Pekerja Tunggu Pengumuman Resmi
![]() |
| Pemerintah menyiapkan BSU Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026, tetapi jadwal pencairan belum diumumkan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 sebesar Rp900.000 menjadi perhatian pekerja memasuki Oktober. Pemerintah memang telah mengumumkan rencana penyaluran bantuan tersebut kepada 13,3 juta pekerja, tetapi tanggal pencairan resminya sampai Jumat, 2 Oktober 2026, belum diumumkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat menunggu informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah. Artinya, pekerja belum dapat memastikan BSU Rp900.000 akan cair pada tanggal tertentu di Oktober berdasarkan informasi resmi yang tersedia saat ini.
Kemnaker minta pekerja menunggu informasi resmi
Kemnaker menyampaikan bahwa informasi mengenai pelaksanaan BSU 2026 akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi kementerian.
“Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!” tulis Kemnaker pada Jumat (2/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah belum merilis jadwal pencairan yang dapat dijadikan patokan oleh calon penerima.
Karena itu, informasi yang menyebut BSU sudah pasti cair pada tanggal tertentu di Oktober perlu dicermati kembali sebelum dipercaya atau dibagikan.
BSU diberikan Rp300 ribu per bulan
Rencana BSU 2026 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah akan kembali memberikan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima setiap penerima mencapai Rp900.000.
Program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggarannya hampir Rp12 triliun.
Dengan skema tersebut, periode bantuan mencakup tiga bulan pada kuartal IV 2026. Namun, waktu transfer dana kepada penerima masih menunggu proses persiapan pemerintah.
Pencairan masih menunggu aturan
Airlangga menjelaskan bahwa pelaksanaan program BSU masih membutuhkan sejumlah persiapan regulasi.
Pemerintah, kata dia, perlu menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan berbagai kebutuhan lainnya sebelum waktu pemberlakuan program diumumkan secara resmi.
Pernyataan tersebut menjadi alasan mengapa tanggal pencairan belum dapat dipastikan meskipun pemerintah sudah mengumumkan nilai bantuan dan jumlah calon penerima.
Dengan demikian, informasi resmi mengenai kapan BSU mulai disalurkan masih harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Siapa saja yang akan menerima BSU 2026?
Pemerintah sejauh ini menyebut BSU 2026 akan menyasar 13,3 juta pekerja. Namun, rincian kriteria atau persyaratan penerima belum diumumkan secara lengkap dalam informasi yang tersedia per 2 Oktober 2026.
Kondisi ini penting diperhatikan karena calon penerima tidak seharusnya langsung menganggap seluruh pekerja otomatis mendapatkan bantuan Rp900.000.
Rincian mengenai mekanisme penetapan penerima, verifikasi data, serta teknis penyaluran masih menunggu informasi resmi dari pemerintah dan kementerian terkait.
Jadi, apakah BSU Rp900 ribu cair Oktober 2026?
BSU Rp900.000 memang telah disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut berasal dari skema Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan direncanakan diberikan sekaligus kepada penerima.
Namun, sampai Jumat, 2 Oktober 2026, Kemnaker belum mengumumkan tanggal pencairan resmi. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menjadikan tanggal yang beredar di media sosial sebagai jadwal resmi sebelum ada pengumuman dari Kemnaker.
Informasi terbaru mengenai BSU 2026 akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. Pekerja dapat memantau situs dan media sosial resmi Kemnaker agar memperoleh informasi mengenai jadwal, kriteria penerima, serta mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan.
